Strategi Cegah TPPO Secara Konsisten dan Menyeluruh

Selasa 21 Jan 2025 - 22:50 WIB
Oleh: Fenny Julita

Jika dicermati dari segi rentang waktu  sejak ditetapkannya UU TPPO dan pembentukan Gugus Tugas TPPO berarti sudah sekitar enam belas tahun lebih upaya penanganan TPPO diintensifkan.

Yang menjadi pertanyaan adalah apakah penanganan TPPO lebih dari satu dekade menunjukkan kasus TPPO semakin meningkat atau sebaliknya.

BACA JUGA:Fenomena Content Creator di Media Sosial, Kamu Harus Baca! (Analisis Sosiologis Teori Pierre Bourdieu)

Mengacu pada data yang dilaporkan, tahun 2020 sampai dengan 2023 terdapat peningkatan jumlah korban TPPO.

Faktor penyebab utama TPPO yaitu kemiskinan, terbatasnya lapangan pekerjaan, dan tingkat pengangguran. Pada 2022 kasus paling tinggi adalah modus pekerja migran dengan jumlah korban juga paling banyak.

Sindikat TPPO memasang lowongan kerja di medsos atau melalui agen yang menjanjikan untuk dipekerjakan di mancanegara dengan bergaji tinggi. Tentu saja pencari kerja akan tergiur karena ingin memiliki kehidupan yang lebih baik.

Pengentasan kemiskinan yang dicanangkan oleh Presiden merupakan kunci transenden. Strategi Pemerintah ini merupakan suatu hal yang kategoris dalam penyelesaian TPPO secara jangka panjang.

Memang disadari, pengentasan kemiskinan bukanlah pekerjaan yang mudah. Pasalnya dibutuhkan kebijakan yang membuka ruang bagi golongan marginal untuk mengambil bagian agar lebih bermartabat.

Selama ini telah banyak program pengentasan kemiskinan yang dilakukan oleh Kementerian terkait.

Agar lebih maksimal dan berdampak secara signifikan maka kementerian induk yang menangani pengentasan kemiskinan perlu melakukan laporan dan evaluasi secara berkala minimal 3 bulan/6 bulan sekali kepada Presiden terkait progres akselerasi program pengentasan kemiskinan terutama di kantong-kantong kemiskinan.

Langkah ini dilakukan agar terpantau progres skema pengentasan kemiskinan, apakah implementasi program telah mencapai sasaran sesuai target atau tidak? Hal ini patut dilakukan secara berkala, intens dan fokus pada program kemandirian ekonomi dengan "tidak memberi ikan, tapi berilah kailnya".

Pengawasan

Berdasarkan data terjadinya peningkatan signifikan jumlah kasus TPPO selama periode 2022-2023, dan salah satu pencetusnya adalah setelah masa pandemi COVID-19 diberlakukannya pencabutan larangan pembatasan perjalanan ke luar negeri.

Ditjenim telah melakukan langkah kategoris di antaranya penundaan keberangkatan WNI yang akan ke luar negeri karena terindikasi bekerja secara nonprosedural. Namun tidak tertutup kemungkinan terdapat banyak celah bagi pekerja nonprosedural untuk lolos ke luar negeri.

Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) memperkirakan terdapat lebih dari lima juta pekerja migran ilegal yang bekerja di mancanegara.

BACA JUGA: Inspirasi Kota Hijau di Tengah Panasnya Gurun Pasir

Kategori :