Strategi Cegah TPPO Secara Konsisten dan Menyeluruh

Selasa 21 Jan 2025 - 22:50 WIB
Oleh: Fenny Julita

Namun dari aspek yang lain akan memperpanjang jalur koordinasi antar-K/L, koordinasi antar-instansi menjadi tidak optimal karena pertemuan yang melibatkan kehadiran semua anggota sulit dilakukan. Berikutnya pada tiap pertemuan akan memakan waktu yang lebih lama karena banyaknya jumlah anggota, tidak fokusnya program kerja dan pembagian kerja menjadi tidak maksimal.

Oleh karenanya kuantitas anggota gugus tugas patut dirampingkan dengan mempertimbangkan K/L yang dominan dan berpengaruh secara signifikan saja yang dimazkurkan menjadi anggota gugus tugas TPPO.  Tentu saja bertujuan agar gugus tugas TPPO tingkat pusat hingga tingkat daerah lebih agile dalam memudahkan koordinasi sampai ke pelosok desa.

BACA JUGA:Mendorong Pertumbuhan Investasi di Era Pajak Minimum Global

Oleh karena itu sudah sepatutnya disusun kebijakan turunan dari Perpres tersebut terkait ketentuan teknis mengenai pembagian kewenangan dan susunan anggota gugus tugas dari tingkat pusat sampai desa, yang hanya beranggotakan K/L yang signifikan berdampak secara langsung terhadap TPPO agar lebih efektif dan efisien.

Tentu saja dengan pembagian habis tugas termasuk sumber dana bagi K/L yang terlibat di dalamnya. Kausanya, minimnya alokasi anggaran untuk program kerja TPPO merupakan salah satu penghambat dalam upaya penanggulangan.

Kurikulum

Sedikit menyinggung Perpres 19/2023 yang diundangkan pada 22 Februari 2023 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanganan TPPO tahun 2020-2024.

Bila menelisik lebih lanjut, Rencana Aksi ini tidak berjalan sesuai yang telah dicanangkan. Pasalnya pada Maret 2024 mengutip laman resmi DPRD DKI Jakarta dinyatakan kinerja Gugus Tugas TPPO DKI  "Jalan di Tempat".  Anggota DPRD DKI Jakarta meminta Pemprov DKI Jakarta mengaktifkan kembali kerja Gugus Tugas TPPO yang pernah dibentuk pada tahun 2019.

Tanpa bermaksud mengecilkan rencana aksi dalam penanganan TPPO. Penanganan TPPO pastinya merupakan agenda kerja yang memerlukan durasi lama, berkesinambungan dan diimplementasikan secara masif dan merata ke seluruh pelosok nusantara.

Untuk itulah pemerintah sebaiknya memasukkan materi TPPO ke dalam kurikulum, mulai dari sekolah menengah pertama hingga universitas.

Hal itu mengingat bahwa salah satu modus TPPO yakni para mahasiswa/pelajar yang ditawari magang/bekerja ke luar negeri, namun setibanya di mancanegara mereka dipekerjakan layaknya buruh. Para mahasiswa/pelajar direkrut secara nonprosedural sehingga mengakibatkan mereka tereksploitasi melakukan pekerjaan yang tidak sesuai dengan yang dijanjikan alias menjadi korban TPPO.

Materi TPPO bukan mata pelajaran/mata kuliah baru, namun dapat diselipkan ke dalam kurikulum yang telah ada. Dengan bobot materi TPPO dan gaya bahasa yang disesuaikan dengan dunia pendidikan mulai strata menengah pertama hingga perguruan tinggi.

Jika pelajar telah teredukasi sejak dini, tentu mereka akan berpikir lebih cermat dan mencari informasi seakurat mungkin mengenai penawaran untuk berkiprah di mancanegara.

Demikian pula dengan semakin canggihnya modus perekrutan TPPO melalui dunia maya, korban TPPO dapat diminimalisir dengan edukasi yang disampaikan melalui dunia pendidikan.

Selain itu pencegahan TPPO dapat diinformasikan kepada publik lewat media sosial secara luas, dengan bahasa yang mudah dipahami masyarakat, tentunya. Hal ini dapat ditangani oleh Kementerian Komunikasi dan Digital.

Pengentasan Kemiskinan

Kategori :