Kasus TPPO: Warga Beltim Divonis 6 Tahun Penjara, Pekerjakan Anak di Bawah Umur

Terdakwa kasus TPPO wanita bernama Arsunanti alias Susan divonis Pengadilan Negeri Tanjungpandan, 6 tahun 6 bulan penjara-Ainul Yakin/BE-

TANJUNGPANDAN, BELITONGEKSPRES.COM - Terdakwa kasus tindak pidana Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), wanita bernama Arsunanti alias Susan divonis Pengadilan Negeri Tanjungpandan, 6 tahun 6 bulan penjara. 

Selain itu, warga Kabupaten Belitung Timur (Beltim) juga harus membayar dengan Rp 200 juta. Jika tidak mampu membayar denda, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan penjara. 

Amar putusan itu dibacakan Hakim Ketua Pengadilan Negeri Tanjungpandan, Elisabeth Juliana saat sidang agenda putusan di Pengadilan Negeri Tanjungpandan, Selasa 1 Oktober 2024.

Putusan vonis dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpandan, Belitung,  jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Beltim.

BACA JUGA:Inspektorat: Pemberian Sanksi Kepala Dishub Belitung Wewenang Bupati, Ada 2 Kesalahan Ramansyah

BACA JUGA:Kasus Penganiayaan di Belitung, Mak Aca Cs Divonis Ringan, Korban Sangat Kecewa

Sebelumnya, dalam perkara TPPO ini, Susan dituntut 10 tahun penjara dan juga denda Rp 200 juta, subsider 6 bulan kurungan. Sebab, berdasarkan fakta persidangan, terdakwa terbukti bersalah. Yakni melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan. 

Atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemaliasuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan penjeratan utang. 

Memberi bayaran untuk tujuan mengeksploitasi orang di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan terhadap anak. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1). 

Juncto Pasal 17 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

BACA JUGA:Wanita Asal Beltim Tewas dengan Leher Terikat Tali, Diduga Bunuh Diri

BACA JUGA:Terkait Sanksi Kepala Dishub Belitung, Ramansyah Memohon Kemurahan Hati Pj Bupati

Peristiwa berawal pada 19 Maret 2024. Terdakwa Susan dan Abu Bakar Sagik (DPO) memperkerjakan anak di bawah umur di warkop atau kafe Rantau milik terdakwa yang ada di Jalan Mirang RT 003/RW- Desa Padang, Kecamatan Manggar, Kabupaten Beltim

Mendapat informasi tersebut, Jajaran Polres Beltim melakukan penyelidikan. Awalnya polisi menemukan satu orang. Yaitu wanita berinisial SR. Setelah itu ditemukan lagi beberapa orang wanita lain 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan