Kasus Penganiayaan di Belitung, Mak Aca Cs Divonis Ringan, Korban Sangat Kecewa

Mak Aca cs usai siding vonis di Pengadilan Negeri Tanjungpandan, Selasa 1 Oktober 2024. (Ainul Yakin/BE)--

TANJUNGPANDAN, BELITONGEKSPRES.COM - Tiga tedakwa kasus penganiayaan berat di Belitung, yaitu Hapsawati (Mak Aca), Edo dan Resta divonis ringan majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungpandan, Selasa 1 Oktober 2024.

Dalam putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungpandan, Mak Aca divonis penjara selama 1 tahun 3 bulan. Resta penjara selama 1 tahun 3 bulan. Sedangkan, sang eksekutor Edo divonis penjara 1 tahun 6 bulan. 

Amar putusan tersebut dibacakan Hakim Ketua Syafitri. Putusan dari Hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan dari JPU Kejaksaan Negeri Belitung. Sebelumnya, mereka di tuntutan 2 tahun 6 bulan penjara. 

Mak Aca Cs terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Yakni dengan sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan, melakukan penganiayaan dengan rencana lebih dulu, yang mengakibatkan luka-luka berat. 

BACA JUGA:Wanita Asal Beltim Tewas dengan Leher Terikat Tali, Diduga Bunuh Diri

BACA JUGA:Terkait Sanksi Kepala Dishub Belitung, Ramansyah Memohon Kemurahan Hati Pj Bupati

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan subsidair Pasal 353 Ayat (2) KUHP jo Pasal 56 Ayat (2) KUHP.  Lalu Hendy Purwo Widodo alias Edo juga telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. 

Yaitu melakukan, menyuruh lakukan, dan turut serta melakukan penganiayaan dengan rencana lebih dulu, yang mengakibatkan luka-luka berat. Perbuatan Edo sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan subsidair Pasal 353 Ayat (2) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP. 

Terdakwa Resta dituntut penjara selama 2 tahun 6 bulan. Sebab dia terbukti telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.  Yakni melakukan, menyuruh lakukan, dan turut serta melakukan penganiayaan dengan rencana lebih dulu, yang mengakibatkan luka-luka berat.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan subsidair Pasal 353 Ayat (2) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP. 

Di hadapan terdakwa, JPU dan penasihat hukum terdakwa, Safitri mengatakan, berdasarkan fakta persidangan Hakim sependapat dengan Jaksa. Yakni menyatakan terdakwa bersalah. 

BACA JUGA:Samsat Belitung Jalankan Program Pemutihan Pajak, Mulai 1 Oktober 2024

BACA JUGA:Puting Beliung Terjang Kecamatan Membalong, BPBD Belitung Catat Kerusakan 10 Bangunan

Hal yang memberatkan, atas perbuatan para terdakwa membuat korban Leni mengalami luka. Dan membuat keresahan dilingkungan masyarakat. Hal meringankan para terdakwa mengakui perbuatannya. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan