Kasus Penganiayaan di Belitung, Mak Aca Cs Divonis Ringan, Korban Sangat Kecewa

Mak Aca cs usai siding vonis di Pengadilan Negeri Tanjungpandan, Selasa 1 Oktober 2024. (Ainul Yakin/BE)--

"Oleh karena itu, menjatuhkan hukuman terhadap Resta penjara selama 1 tahun 3 bulan. Hapsawati 1 tahun 3 bulan, Edo 1 tahun 6 bulan dikurangi masa tahanan," katanya. 

"Serta membebankan biaya perkara sebesar Rp 5 ribu, " sambung Safitri sambil mengetuk palu Hakim. 

Usai mendengar putusan tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpandan memberikan pilihan kepada terdakwa dan JPU untuk menentukan sikap. Pikir-pikir selama tujuh hari, Terima atau banding. 

Sementara itu, dalam sidang kemarin hadir langsung korban Leni. Usai sidang, dia mengaku sangat kecewa dengan putusan Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpandan yang dinilai tidak adil. 

"Saya sangat kecewa. Ini kasus percobaan pembunuhan. Saya hampir mati karena tusukan pisau pelaku. Namun hukumannya sangat ringan," kata Leni usai sidang kemarin. 

BACA JUGA:Terdakwa Penganiayaan di Belitung, Mak Aca Cs Siap Diadili, Korban akan Datang di Sidang Vonis

BACA JUGA:17.573 Pernikahan di Belitung Belum Tercatat, Disdukcapil Jelaskan Dampaknya

Dia meminta kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Belitung agar banding. "Kami meminta keadilan. Jaksa harus banding. Karena vonis ini sangat tidak adil," pungkasnya.  

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan