Mendorong Pertumbuhan Investasi di Era Pajak Minimum Global

Senin 20 Jan 2025 - 22:10 WIB
Oleh: Lucky Akbar

Indonesia, sebagai salah satu negara berkembang dengan potensi ekonomi yang besar, menghadapi tantangan baru dalam dunia perekonomian global.

Salah satu tantangan itu adalah penerapan kebijakan pajak minimum global atau global minimum tax (GMT) yang merupakan kesepakatan Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GLoBE) oleh G20 dan dikoordinasikan oleh Organisasi Kerja Sama Ekonomi dan Pembangunan (OECD) dengan tujuan untuk mengatasi penghindaran pajak oleh perusahaan multinasional.

Kebijakan ini berpotensi mempengaruhi iklim investasi, terutama bagi negara-negara dengan sistem pajak yang lebih rendah, dan saat ini terdapat lebih 40 negara yang telah menerapkan kebijakan tersebut secara resmi, termasuk Indonesia.

Pada tahun 2021, negara-negara anggota OECD sepakat untuk menerapkan pajak minimum global sebesar 15% pada laba perusahaan multinasional. Kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi praktik penghindaran pajak yang merugikan perekonomian global dan memastikan bahwa perusahaan membayar pajak yang adil di negara tempat mereka beroperasi.

BACA JUGA:Fenomena Content Creator di Media Sosial, Kamu Harus Baca! (Analisis Sosiologis Teori Pierre Bourdieu)

Indonesia perlu merespons kebijakan ini dengan strategi yang bijak agar dapat tetap mempertahankan daya tarik investasi sekaligus meningkatkan penerimaan pajak domestik.

Konteks Ekonomi Indonesia

Indonesia merupakan ekonomi terbesar di Asia Tenggara dengan Produk Domestik Bruto (PDB) yang terus berkembang. Indonesia pernah mencatatkan pertumbuhan ekonomi 5,72% pada 2022, walaupun selanjutnya mengalami tantangan pertumbuhan ekonomi yang sebagian dipengaruhi oleh ketidakpastian global, termasuk gejolak geopolitik, inflasi global, dan dampak dari pengetatan kebijakan moneter di negara maju.

Pemerintah Indonesia terus mengupayakan reformasi struktural yang mendukung pertumbuhan jangka panjang, termasuk peningkatan investasi di sektor-sektor prioritas, untuk terus menjaga stabilitas makroekonomi dan peningkatan daya saing ekonomi secara keseluruhan.

Berdasarkan data Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), realisasi investasi di Indonesia pada 2022  mencapai Rp1.208 triliun, dengan kontribusi terbesar berasal dari sektor industri manufaktur, pertambangan, dan infrastruktur.

BACA JUGA: Inspirasi Kota Hijau di Tengah Panasnya Gurun Pasir

Meskipun Indonesia memiliki daya tarik bagi investor asing, kebijakan pajak yang adil dan stabilitas ekonomi menjadi faktor kunci dalam mempertahankan aliran investasi yang berkelanjutan.

Penerapan pajak minimum global akan memberikan dampak signifikan pada iklim investasi di Indonesia. Negara-negara yang memiliki tarif pajak perusahaan yang lebih rendah, seperti Indonesia, mungkin perlu menyesuaikan tarif pajak mereka agar sesuai dengan ketentuan global yang baru.

Beberapa dampak yang perlu diperhatikan di antaranya adalah pengaruh terhadap daya saing pajak.

Indonesia selama ini dikenal dengan tarif pajak yang relatif rendah, yang menjadi salah satu faktor daya tarik bagi investor asing. Namun, dengan adanya kebijakan pajak minimum global, Indonesia mungkin perlu menaikkan tarif pajaknya untuk memastikan bahwa perusahaan multinasional membayar pajak yang lebih adil. Hal ini dapat mempengaruhi daya saing Indonesia dibandingkan dengan negara-negara lain yang menawarkan insentif pajak lebih rendah.

BACA JUGA:Uji Nyata Kementerian Baru, dari Harapan ke Realisasi

Kategori :