BELITONGEKSPRES.COM, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Kementerian Sosial berusaha memastikan bahwa hak suara bagi pemilih yang memiliki disabilitas mental dan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) terpenuhi pada Pemilu 2024.
Menurut laporan dari Antaranews, Selasa 6 Februari, ada 264.594 orang dengan disabilitas mental atau ODGJ yang terdaftar sebagai pemilih tetap untuk Pemilu 2024. Sebanyak 820 di antaranya sedang menjalani perawatan di 31 sentra terpadu Kemensos.
"Kami berupaya dari setiap pemilu ke pemilu untuk semakin mempermudah dan memberikan akses kepada teman pemilih semua, khususnya yang difabel," kata Reni Rinjani Pratiwi, Kepala Bagian Humas dan Informasi Publik KPU RI.
Beberapa langkah yang diambil oleh Kemensos dan KPU untuk membantu ODGJ antara lain membantu mengurus pemindahan tempat pemungutan suara ke lokasi yang lebih dekat dengan ODGJ untuk mempermudah penyaluran suara.
BACA JUGA:KPU Tegaskan Dugaan Surat Suara Tercoblos di Taipei Berstatus Rusak dan Tidak Dihitung
BACA JUGA:Ahok: Gibran dan Jokowi Tak Bisa Kerja, Ini Kata TKN
KPU juga akan menyiapkan petugas yang akan mendampingi ODGJ saat mereka memberikan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS). ODGJ yang belum memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) akan dibantu dalam proses perekamannya dengan bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Agar penyaluran suara semakin mudah, akan didirikan TPS di area sentra terpadu maupun di luar area tersebut. Selain itu, akan disediakan formulir untuk diisi oleh ODGJ yang membutuhkan pendampingan.
Kemensos bersama KPU juga mengimbau kepada masyarakat yang memiliki anggota keluarga ODGJ untuk memeriksa lokasi dan akses menuju TPS sebelum hari pemungutan suara.
Selain itu, anggota keluarga juga dapat membantu ODGJ dalam mencapai TPS pada hari pemungutan suara dan memberikan informasi tentang pemilihan, seperti calon yang tersedia dan proses pemungutan suara. Penting juga untuk menjaga kerahasiaan pilihan capres-cawapres yang dipilih oleh ODGJ.