BELITONGEKSPRES.COM - Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, memulai sidang perdana kasus dugaan pelecehan seksual dengan terdakwa penyandang disabilitas fisik, I Wayan Agus Suartama (IWAS) alias Agus, pada Kamis 16 Januari. Sidang digelar secara tertutup, mengingat kasus ini tergolong dalam kategori pidana khusus terkait tindak asusila.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Mataram, Lalu Moh. Sandi Iramaya, dalam konferensi pers di ruang Media Center, menjelaskan alasan sidang dilakukan secara tertutup.
"Karena ini menyangkut perkara pidana khusus, sidang dilaksanakan tertutup untuk umum. Kami juga hanya menyampaikan informasi dengan inisial terdakwa," ujar Sandi.
Dalam penyelenggaraan sidang, pengadilan memastikan fasilitas dan perlakuan yang sesuai bagi terdakwa yang merupakan penyandang disabilitas. “Kami telah menyiapkan ruang sidang utama dan petugas pendamping khusus untuk mendukung kebutuhan terdakwa. Selain itu, fasilitas di pengadilan juga sudah dirancang ramah disabilitas,” tambahnya.
BACA JUGA:Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Aktor Sinetron Mak Lampir, Ini Tampangnya
BACA JUGA:Permentan 14 Tahun 2024: Pedoman Penyelamatan Hewan di Tengah Bencana Alam
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Mahendrasmara Purnamajati juga mendapat dukungan pendampingan dari Dinas Sosial Kota Mataram. Pada kesempatan tersebut, tujuh dari 19 penasihat hukum terdakwa hadir mendampingi.
Agenda sidang pertama diisi dengan pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU). "Dakwaan telah dibacakan tanpa adanya keberatan atau eksepsi dari penasihat hukum terdakwa," ungkap Sandi.
Dengan demikian, sidang dilanjutkan pada Kamis, 23 Januari, untuk agenda pembuktian oleh JPU yang direncanakan menghadirkan lima saksi. Namun, identitas para saksi dirahasiakan demi menjaga privasi dan keamanan.
Terdakwa Agus didakwa berdasarkan Pasal 6 huruf A dan/atau huruf C juncto Pasal 15 ayat (1) huruf E Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Kasus ini menjadi perhatian karena melibatkan seorang penyandang disabilitas, yang juga mendapatkan hak perlindungan dalam proses hukum. (ant)