BELITONGEKSPRES.COM - Meski sudah ada perjanjian pisah harta, majelis hakim tetap memutuskan untuk menyita seluruh aset Harvey Moeis, termasuk atas nama istrinya Sandra Dewi.
Putusan dibacakan hakim Jaini Basir dalam sidang vonis kasus korupsi tata niaga timah yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, pada Senin 23 Desember 2024.
Tentunya, ini menimbulkan pertanyaan besar, terutama soal perjanjian pisah harta Harvey Moeis dengan sang istri Sandra Dewi yang sudah dibuat sebelumnya.
Bukankah harta yang dipisahkan secara hukum seharusnya tidak bisa disita? Ternyata, hakim memiliki alasan kuat untuk mengambil langkah tersebut.
BACA JUGA:Aktivitas Tambang Timah Makin Marak di Kawasan HKM Belitung, Diduga Ada Koordinasi dan Bekingan Kuat
Peran Harvey yang Berbelit-Belit
Hakim Jaini Basir menyoroti sikap Harvey Moeis yang dianggap tidak kooperatif selama persidangan. Tidak hanya sulit memberikan keterangan yang jelas, Harvey juga gagal membuktikan bahwa kekayaannya berasal dari sumber yang sah.
"Semua aset yang tidak bisa dijelaskan asal-usulnya dianggap hasil tindak pidana," tegas Jaini Basir.
Menurutnya, Harvey Moeis tak mampu membedakan mana kekayaan yang halal dan mana yang berasal dari korupsi karena semuanya tercampur dalam satu rekening.
"Terdakwa sendiri tak lagi bisa memilah mana harta benda yang halal maupun mana yang berasal dari uang hasil korupsi," sebut Jaini.
BACA JUGA:Akibat Korupsi Timah: Hakim Tetapkan Negara Rugi Rp300 Triliun, Ini Rinciannya
Dampak pada Sandra Dewi
Sebagai seorang figur publik, nama Sandra Dewi tak luput dari sorotan. Meski secara hukum pisah harta sudah dilakukan, keputusan hakim tetap bisa berdampak pada kehidupan pribadinya. Apakah ini akan memengaruhi citra sang artis?
Kenapa Pisah Harta Tak Cukup?
Dalam kasus seperti ini, pisah harta ternyata tidak serta-merta melindungi aset pasangan. Jika terdakwa tidak bisa membuktikan kehalalan asal-usul kekayaannya, seluruh aset dianggap sebagai bagian dari hasil korupsi.