BELITONGEKSPRES.COM, SUNGALIAT - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangka memprioritaskan tindakan darurat terkait pengerukan alur muara Jelitik. Surat Keputusan (SK) Darurat yang telah disiapkan saat ini tengah menunggu tanda tangan Penjabat Bupati Bangka, Muhammad Haris, di ruang kerjanya.
"Suratnya sudah ada di ruang pak Pj, kita berharap secepatnya bisa keluar (ditandatangani)," kata Andi yang memimpin audiensi dengan Para Nelayan Lingkungan Parit Pekir Kecamatan Sungailiat, Kamis 1 Februari 2024.
Menurutnya, SK pengerukan ini memiliki batas waktu hingga Mei 2024. Meski begitu, hingga saat ini, perusahaan terkait belum menunjukkan tindakan nyata terkait pengerukan alur muara. "Harusnya sudah action, karena Mei ini akan berakhir," tegas Andi.
Bahkan dia mengancam akan mengganti perusahaan jika dianggap tidak serius. "Kami akan cabut suratnya kalau tidak secepatnya melakukan pengerukan. Kalau masih juga terpaksa kita ganti yang lain, berarti tidak serius," tegasnya.
BACA JUGA:Aksi Bandit Curanmor Berakhir, Tim Kelambit Bongkar Modus Pencurian 15 Motor
BACA JUGA:Langkah Tegas Pemprov Babel, 3.477 Kendaraan Nunggak Pajak Dilarang Isi BBM Subsidi
Pendekatan tegas ini dilakukan setelah puluhan nelayan Lingkungan Parit Pekir, Kelurahan Sungailiat, mendatangi Kantor Bupati Bangka. Para nelayan sebelumnya telah meminta solusi dari pemerintah terkait normalisasi alur muara Jelitik, yang menjadi pintu keluar masuk perahu nelayan.
Sementara itu, Angga Siswanto selaku Pemuda Lingkungan Parit Pekir, menyampaikan keprihatinannya karena alur muara Jelitik yang rusak menghambat aktivitas nelayan setempat.
"Saat ini alur muara rusak, jalan kaki pun bisa, karena pihak pemerintah sudah menerbitkan SK bagi perusahaan yang melakukan pengerukan hingga bulan Mei, tapi sampai sekarang satu jengkal pun tidak bergerak," sesalnya.
Dampak dari kerusakan alur tersebut sangat dirasakan oleh para nelayan, yang tak dapat mencari nafkah di laut karena banyak perahu yang rusak akibat alur yang dangkal.
Pemerintah Kabupaten Bangka menekankan urgensi tindakan segera demi mengatasi masalah ini dan mendorong perusahaan terkait agar segera melaksanakan pengerukan sesuai dengan SK yang telah diberikan.