Langkah Tegas Pemprov Babel, 3.477 Kendaraan Nunggak Pajak Dilarang Isi BBM Subsidi

Penjabat Gubernur Babel Dr Safrizal Za--

BELITONGEKSPRES.COM, BANGKA TENGAH - Pemerintah Provinsi Bangka Belitung (Babel) bersama PT Pertamina melakukan peluncuran pemblokiran Fuelcard dan My Pertamina bagi pengguna solar subsidi yang menunggak pajak kendaraan. 

Peluncuran pemblokiran Fuelcard dan My Pertamina bagi pengguna solar subsidi bagi penunggak pajak endaraan dilakukan di SPBU 24.331.67 Kampung Dul, Pangkalanbaru, Kabupaten Bangka Tengah.

Acara peluncuran dihadiri oleh Penjabat Gubernur Babel Dr Safrizal Za, Manager Retail Sales Sumbagsel Awan Raharjo, Area Manager Retail PT Pertamina Patra Niaga Babel Adeka Sangtraga Hitapriya, RCEO BRI Regional Palembang Kusdinar Wiraputra, dan pejabat Pemprov Babel lainnya.

Keputusan pemblokiran yang berlaku sejak 1 Februari 2024, mengancam 3.477 kendaraan penunggak pajak di wilayah tersebut dengan ketidakmungkinan mendapatkan bahan bakar minyak (BBM) subsidi.

Penjabat Gubernur Babel mengatakan, langkah tegas ini diambil sesuai dengan Surat Edaran Nomor: 541/1043/IV/2019, tanggal 11 November 2019, yang mengatur distribusi BBM jenis solar subsidi. 

BACA JUGA:Kasus Korupsi BUMD Belitung, Dirut dan Direktur Diadili

BACA JUGA:Tragis! Utang Judi Slot Online Berujung Maut, Wahyu Nekat Gantung Diri

Menurutnya, pembatasan ini bertujuan untuk mengendalikan penggunaan BBM subsidi di Babel, sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 dan Peraturan Kepala BPH Migas.

Pemblokiran melibatkan Fuelcard dan subsidi tepat (My Pertamina), mencegah kendaraan dengan pajak terlambat untuk mengisi BBM subsidi di SPBU. Setelah pelunasan pajak, pemilik kendaraan dapat melakukan pendaftaran ulang untuk mendapatkan Fuel Card baru.

Safrizal mengkonfirmasi bahwa dari total 14.813 kendaraan pengguna solar subsidi, ada 3.477 yang menunggak pajak. Potensi pajak yang tertunggak mencapai lebih dari Rp6 miliar. Tujuan dari langkah ini adalah mencegah kendaraan dengan pajak tertunggak agar tidak lagi menggunakan BBM subsidi.

"Potensi pajak tertunggak sebesar Rp6 miliar lebih. Oleh karena itu, dengan adanya pengaturan ini diharapkan tidak ada lagi kendaraan pengguna solar bersubsidi yang pajaknya lewat (mati pajak)," jelas Safrizal.

Lebih lanjut dia menjelaskan, sejak 2019 Pemprov Babel bekerja sama dengan PT Pertamina, Bank BRI, dan Hiswana Migas DPC Babel untuk menerapkan penggunaan Fuelcard dalam pengendalian BBM solar subsidi. 

BACA JUGA:PAW Anggota DPRD Babel Dilantik, Potensi Gugatan Mengintai Demokrat

BACA JUGA:Kualitas Gedung Rawat Inap RSUD Mengecewakan, Baru Selesai Dibangun Sudah Retak

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan