PAW Anggota DPRD Babel Dilantik, Potensi Gugatan Mengintai Demokrat
Suasan Paripurna PAW Anggota DPRD Babel -sreenshot---
BELITONGEKSPRES.COM, PANGKALPINANG - Kekosongan satu kursi anggota DPRD Bangka Belitung (Babel) kembali terisi melalui paripurna peresmian Penggantian Antar Waktu (PAW), meskipun berpotensi didugat secara hukum.
Rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Babel, H Herman Suhadi, Firmandiyah dari Partai Demokrat secara resmi menggantikan almarhum Nico Plamonia Utama untuk sisa masa jabatan 2019-2024.
Meski pelantikan pada Rabu, 31 Januari 2024 berlangsung khidmat, terlihat kehadiran anggota DPRD Babel yang minim, dengan banyaknya kursi kosong. Hanya Ketua DPRD Babel beserta dua Wakil Ketua yang hadir paripurna tersebut.
Proses pelantikan Firmandiyah juga diwarnai dengan minimnya kehadiran pejabat eselon II dari Pemprov Babel. Bahkan, Pj Gubernur Babel Dr Safrizal ZA diwakilkan oleh Asisten III Yunan Helmi karena adanya Rapat Penyampaian Juknis Kegiatan Dekonsentrasi Gubernur yang berlangsung bersamaan.
Kendati demikian, kehadiran keluarga, kerabat, pengurus Partai Demokrat Babel, serta undangan lainnya, memberikan suasana khidmat pada prosesi pelantikan Firmandiyah. Firmandiyah dengan lancar mengucapkan sumpah jabatan di hadapan sang istri dan puluhan tamu undangan.
BACA JUGA:Kualitas Gedung Rawat Inap RSUD Mengecewakan, Baru Selesai Dibangun Sudah Retak
BACA JUGA:Mudahkan Wajib Pajak, Bakeuda Babel Resmikan Samsat Layanan Tanpa Turun
Kehadiran dewan di paripurna pelantikan PAW dan pengambilan keputusan terhadap susunan pimpinan dan anggota DPRD Babel pada alat kelengkapan, dan perubahan terhadap susuan pimpinan/anggota fraksi ada sebanyak 25 orang dari 43 anggota dewan.
Ketua DPRD Babel Herman Suhadi menjelaskan bahwa sebagian anggota hadir secara langsung dan sebagian lainnya mengikuti melalui telekonferensi atau Zoom. Dengan demikian, sesuai tata tertib DPRD Babel, kuorum tercapai, dan paripurna dapat dilaksanakan.
"Dengan rincian 17 orang hadir secara langsung dan 8 orang mengikuti secara telekonferens, atau Zoom. Dengan demikian, berdasarkan ketentuan dalam tata tertib DPRD Babel, kuorum telah tercapai dan paripurna memenuhi syarat untuk dilaksanakan," jelasnya.
Sebelum mengucapkan selamat kepada Firmandiyah, Herman Suhadi menyatakan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Babel atas kelancaran proses PAW sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
"Semoga suadara diberikan kekuatan dan kemudahan dalam melaksanakan amanat rakyat, dan dapat berkerjasama dengan semua komponen," ucap Herman Suhadi.
Potensi Gugatan Tetap Mengintai
BACA JUGA:Pemprov Babel Terus Optimalkan Kinerja Guru, Wujudkan Integritas dan Profesionalisme