Kasus Korupsi BUMD Belitung, Dirut dan Direktur Diadili
Suasana sidang penuntutan di Pengadilan Tipikor Pangkalpinang--
BELITONGEKSPRES.COM, PANGKALPINANG - Sidang kasus korupsi penyimpangan pengelolaan keuangan BUMD Belitung PT Pelabuhan Tanjong Batu Belitong Indonesia (PTBBI) tahun anggaran 2015-2019 telah memasuki tahap penuntutan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anggoro Arif Wicaksono dari Kejaksaan Negeri Belitung menuntut pidana penjara terhadap dua terdakwa utama, Iskandar Rosul selaku Direktur Utama (Dirut) BUMD PTBBI, dan Yudi Hartono selaku Direktur Operasional PTBBI.
Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Pangkalpinang yang dipimpin oleh Irwan Munir, Iskandar Rosul dihadapkan pada tuntutan pidana tertinggi, yakni 6 tahun penjara dikurangi masa penangkapan dan/atau penahanan yang telah dijalaninya.
Selain itu, denda sebesar Rp 300.000.000 subsider kurungan selama 6 bulan turut dituntut. JPU juga membebankan kewajiban kepada Iskandar Rosul untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 1.043.393.356, dengan ancaman penyitaan dan lelang aset jika pembayaran tidak dilakukan dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Sementara itu, Yudi Hartono dihadapi dengan tuntutan pidana lebih ringan, yaitu 2 tahun penjara dan denda Rp 100.000.000 subsider kurungan 6 bulan. Yudi Hartono juga diwajibkan membayar uang pengganti sejumlah Rp 84.500.000, dengan ancaman penyitaan dan lelang aset jika pembayaran tidak dilakukan dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
BACA JUGA:Produk Kerajinan WBP Lapas Tanjungpandan Dipasarkan, Bisa Dibeli di Sepiak Belitong
BACA JUGA:PSTI Belitung Seleksi 32 Pemain Dalam Popda 2024
Kedua terdakwa dijerat dengan pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Dalam dakwaan sebelumnya, JPU Kejari Belitung menyampaikan bahwa pada tahun 2015, Pemda Belitung mengalokasikan modal sebesar Rp 5 miliar dan modal swasta sekitar Rp 250 juta untuk PTBBI.
Modal tersebut diberikan dengan tujuan meningkatkan pelayanan kepelabuhan demi mendukung pertumbuhan ekonomi daerah. Namun, uang tersebut justru disalahgunakan oleh terdakwa untuk kepentingan pribadi dan dipinjamkan kepada beberapa perusahaan lain, seperti PT Mega Karya Cemindo (MKC), PT Billiton Industrial Global (BIG), PT Next Biliton Indonesia (NBI), dan KOP.
Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Bangka Belitung menunjukkan adanya kerugian negara sebesar Rp 1.285.902.356. Keduanya dijerat dengan pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.
BACA JUGA:Jelang Imlek, Toko Tomy Diburu Pembeli
BACA JUGA:Stok Beras di Perum Bulog Belitung Aman, Hingga 3 Bulan Kedepan
Tim JPU Kejari Belitung menilai terdakwa melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.