Kasus Korupsi BUMD Belitung, Dirut dan Direktur Diadili

Suasana sidang penuntutan di Pengadilan Tipikor Pangkalpinang--

Mereka dianggap melakukan perbuatan melawan hukum dan bertentangan dengan prinsip keuangan negara yang teratur, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab.

Perbuatan ini diancam pidana sesuai dengan ketentuan pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan