BELITONGEKSPRES.COM, SUNGAILIAT - Tim Kelambit, Satreskrim Polres Bangka, berhasil mengguling dua pelaku pencurian sepeda motor, Badri (32) dan Ferri (42), yang terlibat dalam aksi kejahatan brutal. Penangkapan ini dilakukan pada Selasa, 30 Januari lalu, setelah keduanya menggasak 15 sepeda motor berbagai merek.
Awalnya, petugas menerima laporan tentang pencurian sepeda motor (Curamor) di Kabupaten Bangka. Tim Kelambit segera melakukan penyelidikan, dan hasilnya, Badri, warga Sungailiat, serta Ferri, warga Kecamatan Pemali, berhasil diamankan di lokasi berbeda.
Keduanya tidak bisa mengelak dan mengakui telah melakukan serangkaian pencurian motor di Kabupaten Bangka dan Kabupaten Bangka Barat. Dalam aksinya, mereka menggunakan mobil untuk mencuri kendaraan korban.
Sepeda motor yang berhasil dicuri berasal dari berbagai lokasi, mulai dari rumah warga hingga tempat wisata. Dalam rentang waktu tiga bulan, kedua pelaku berhasil menggondol dan menjual kembali 15 sepeda motor.
BACA JUGA:Langkah Tegas Pemprov Babel, 3.477 Kendaraan Nunggak Pajak Dilarang Isi BBM Subsidi
BACA JUGA:Kasus Korupsi BUMD Belitung, Dirut dan Direktur Diadili
Dari pengakuan Badri, salah satu pelaku, terungkap bahwa tindakan kejahatan tersebut dipicu oleh kebutuhan ekonomi dan kecanduan narkoba jenis sabu. Badri, yang dulunya pegawai perusahaan pembiayaan kredit kendaraan motor, kadang-kadang alasan menarik motor korban yang sudah menunggak.
Tim Kelambit berhasil mengamankan barang bukti berupa 15 sepeda motor, mesin kompresor, dan mesin robin selama dua hari dua malam lebih. Barang-barang ini berasal dari beberapa wilayah di Kabupaten Bangka.
Pelaku lain, Ferri, berkomplot dengan Badri menggunakan mobil rental untuk mencari sasaran dan mengangkut hasil curian. Modus operandi mereka termasuk menjual sepeda motor ke berbagai warga dengan harga bervariasi, dari ratusan ribu hingga jutaan rupiah, bahkan ada yang dijual ke pembeli rongsokan.
Kasat Reskrim Polres Bangka, AKP Ogan Teguh Imani, mengungkapkan bahwa keberhasilan pengungkapan ini hasil dari penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi di tempat kejadian perkara. Kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Dia menyampaikan rasa syukur atas berhasilnya penangkapan kedua pelaku. Kini, pelaku dan barang bukti diamankan untuk penyidikan lebih lanjut. "Alhamdullilah kita berhasil mengamankan kedua pelaku di lokasi yang berbeda," kata AKP Ogan, Kamis 1 Januari 2024.
BACA JUGA:Tragis! Utang Judi Slot Online Berujung Maut, Wahyu Nekat Gantung Diri
BACA JUGA:PAW Anggota DPRD Babel Dilantik, Potensi Gugatan Mengintai Demokrat
AKP Ogan menjelaskan, penangkapan kedua pelaku dilakukan oleh Tim Kelambit yang dipimpin Kanit Pidum Ipda Mario M Tambunan. Kemudian Tim Kelambit mengambil barang bukti di berbagai tempat.
Kedua pelaku melakukan aksi pencurian dengan pemberatan di 16 TKP berbeda-beda . Beberapa korban telah membuat laporan polisi terkait kehilangan motor atas pencurian kedua pelaku.