BELITONGEKSPRES.COM - Penyidik Polda Metro Jaya telah memeriksa sebanyak 26 saksi dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan Kementerian Komunikasi dan Digital, terkait temuan judi online yang diduga terjadi di lingkungan kementerian tersebut.
Kombes Ade Safri Simanjuntak, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, menyatakan bahwa penyidikan telah memasuki tahap yang lebih lanjut.
Selain itu, ia juga mengonfirmasi bahwa pemeriksaan terhadap mantan Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, turut dilakukan pada Kamis, 19 Desember 2024. Dengan demikian, total 26 saksi telah diperiksa hingga saat ini.
Menurut Kombes Ade, Budi Arie diperiksa dalam dua kapasitas. Pertama, terkait dengan dugaan kasus judi online, yang sedang diselidiki oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Kedua, Budi Arie juga diperiksa oleh Ditkrimsus terkait dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di kementerian tersebut.
BACA JUGA:Mendes Yandri Susanto Dorong Swasembada Pangan Melalui Program Desa Tematik
BACA JUGA:Besaran Gaji PPPK 2024: Berapa yang Diterima Setelah Lolos Seleksi?
Budi Arie, yang menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, menjelaskan bahwa ia hadir untuk memberikan keterangan sebagai warga negara yang taat hukum, dan menyatakan kesiapannya untuk membantu polisi dalam pemberantasan judi online. Ia menekankan pentingnya upaya bersama untuk menuntaskan masalah judi online, dengan tekad untuk melindungi masyarakat dari dampak negatifnya.
Mengenai durasi pemeriksaannya, Budi Arie menyebutkan bahwa ia memberikan keterangan selama sekitar dua jam. Namun, ia menyerahkan sepenuhnya pertanyaan mengenai materi pemeriksaan kepada pihak penyidik yang berwenang.
"Silakan ditanyakan kepada penyidik mengenai isi keterangan yang saya berikan," ujarnya singkat. (dis)