BELITONGEKSPRES.COM - Pemerintah memastikan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen tidak akan berdampak pada harga bahan bakar minyak (BBM).
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa harga BBM tetap stabil meskipun tarif PPN meningkat.
Dalam konferensi pers di Jakarta pada Kamis, Bahlil menyatakan bahwa isu kenaikan harga BBM akibat perubahan tarif pajak tidak relevan. Ia memastikan bahwa kenaikan PPN tidak akan mempengaruhi sektor energi, termasuk harga minyak.
Kebijakan kenaikan PPN sebesar 12 persen akan berlaku mulai 1 Januari 2025 sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebutkan bahwa penerapan tarif ini merupakan bagian dari rencana besar pemerintah untuk menyelaraskan regulasi perpajakan.
BACA JUGA:Menaker Sebut Pekerja Padat Karya Bergaji di Bawah Rp10 Juta Bebas PPh 2025
BACA JUGA:CORE Indonesia: Insentif Saja Tidak Cukup Atasi Dampak Kenaikan PPN, Diperlukan Pendekatan Holistik
Meski demikian, pemerintah memberikan perlindungan bagi masyarakat dengan membebaskan sejumlah barang dan jasa strategis dari pengenaan PPN. Barang kebutuhan pokok seperti beras, daging, ikan, cabai, gula, dan minyak goreng tetap bebas PPN.
Sementara itu, bahan pokok tertentu seperti tepung terigu, Minyakita, dan gula industri mendapat fasilitas berupa Pajak Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 1 persen, sehingga tarif PPN yang efektif dikenakan tetap 11 persen.
Selain barang, pemerintah juga memberikan pembebasan PPN untuk sejumlah jasa yang bersifat strategis. Jasa yang termasuk dalam kategori ini meliputi jasa pendidikan, pelayanan kesehatan medis, pelayanan sosial, angkutan umum, keuangan, serta persewaan rumah umum dan rumah susun.
Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat, khususnya kelompok yang paling rentan terhadap kenaikan biaya.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa pemerintah telah merancang kebijakan ini dengan prinsip keadilan dan keberpihakan. Setiap kebijakan pajak yang diterapkan didasarkan pada undang-undang, dan masyarakat yang kurang mampu akan mendapat perlindungan.
Pemerintah juga memberikan bantuan tambahan bagi kelompok rentan untuk memastikan kebijakan ini tidak memperburuk kondisi mereka. Sri Mulyani menyebut bahwa prinsip gotong royong menjadi landasan utama dalam pengambilan kebijakan fiskal, termasuk dalam penyesuaian tarif PPN ini. (ant)