AFPI Ubah Istilah Pinjol Menjadi Pindar untuk Ciptakan Citra Positif

Rabu 18 Dec 2024 - 22:19 WIB
Reporter : Erry Frayudi
Editor : Erry Frayudi

BELITONGEKSPRES.COM - Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) telah mengubah istilah "Pinjaman Online" (Pinjol) menjadi "Pinjaman Daring" (Pindar) sebagai langkah untuk memperbaiki citra sektor fintech di Indonesia. Perubahan nama ini diambil karena istilah pinjol sering kali memiliki konotasi negatif dan mengaitkan semua layanan pinjaman daring dengan praktik ilegal.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan OJK, Agusman, menyambut baik langkah ini. Menurutnya, dengan adanya pembeda nama, masyarakat diharapkan dapat lebih mudah mengenali penyelenggara fintech peer-to-peer lending yang telah mendapatkan izin resmi dari OJK, dibandingkan dengan pinjol yang beroperasi secara ilegal.

“Dengan pembedaan branding ini, masyarakat diharapkan dapat lebih mudah mengidentifikasi mana penyelenggara yang legal,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang dirilis pada 18 Desember.

Agusman juga menekankan pentingnya membangun citra positif bagi penyelenggara Pindar. Ia berharap langkah ini tidak hanya meningkatkan kesadaran masyarakat, tetapi juga memperkuat tata kelola dan manajemen risiko di kalangan penyelenggara. OJK berkomitmen untuk mendorong semua penyelenggara fintech agar terus meningkatkan pengelolaan dan kepatuhan terhadap regulasi yang ada.

BACA JUGA:Menghindari Penyalahgunaan Kewenangan, DPR Dorong Evaluasi Penggunaan Senjata Api oleh Kepolisian

BACA JUGA:Kementerian Agama Raih Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik

Sebelumnya, AFPI telah mengumumkan niatnya untuk mengganti sebutan Fintech Peer to Peer (P2P) Lending menjadi istilah baru untuk membedakannya dari pinjol ilegal. Ketua Umum AFPI, Entjik S. Djafar, menjelaskan bahwa perubahan nama ini bertujuan untuk memperjelas bahwa fintech P2P Lending adalah entitas yang legal dan berlisensi, berbeda dari pinjol yang tidak terdaftar.

"Yang kami ganti adalah sebutan untuk Fintech P2P Lending, bukan pinjol. Pinjol merujuk pada layanan yang ilegal," tegas Entjik. Ia menambahkan bahwa perbedaan utama antara fintech dan pinjol adalah status izin dari OJK, di mana fintech memiliki lisensi resmi, sedangkan pinjol tidak.

Dengan perubahan nama ini, AFPI berharap masyarakat dapat dengan mudah membedakan antara layanan pinjaman yang sah dan yang ilegal, sehingga kepercayaan terhadap industri fintech dapat meningkat. (jpc)

Kategori :