OJK Tetapkan Batas Baru Bunga Harian untuk Pinjaman Online
Karyawan tengah memberikan penjelasan kepada pengunjung booth TDC dalam rangkaian Indonesian Fintech Summit & Expo yang digelar di Kota Kasablanka Mall, Jakarta, pada 12-13 November 2024-TDC/pri-ANTARA/HO
BELITONGEKSPRES.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru saja mengumumkan perubahan signifikan dalam batas maksimum manfaat ekonomi atau bunga harian untuk layanan pinjaman online (fintech lending) yang mulai berlaku pada 1 Januari.
Dalam pernyataannya, Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi, M. Ismail Riyadi, menjelaskan bahwa batas maksimum bunga harian untuk pinjaman konsumtif dengan tenor di bawah 6 bulan tetap ditetapkan pada 0,3 persen, sedangkan untuk tenor di atas 6 bulan, bunga maksimum menurun menjadi 0,2 persen.
Di sisi lain, untuk pinjaman produktif, batas maksimum bunga harian juga telah ditetapkan. Peminjam dari sektor usaha mikro dan ultra mikro kini dikenakan bunga harian sebesar 0,275 persen untuk tenor di bawah 6 bulan, dan 0,1 persen untuk tenor di atas 6 bulan. Sedangkan bagi usaha kecil dan menengah, bunga harian untuk semua tenor ditetapkan pada 0,1 persen.
OJK tidak hanya melakukan penyesuaian terhadap batas bunga, tetapi juga memperkuat regulasi terkait ekosistem fintech lending. Ada pembagian jelas antara pemberi dana profesional dan non-profesional.
BACA JUGA:Pertamina Sesuaikan Harga BBM Januari 2025: Pertalite Tetap, Pertamax Naik
BACA JUGA:Ciptakan Iklim Investasi yang Sehat, BKPM Imbau Seluruh Investor Laporkan LKPM Triwulan IV-2024
Pemberi dana profesional mencakup lembaga jasa keuangan, perusahaan berbadan hukum, dan individu dengan penghasilan di atas Rp500 juta per tahun, sedangkan pemberi dana non-profesional adalah pihak lain yang tidak memenuhi kriteria tersebut.
Selain itu, OJK mengatur batas usia minimum bagi pemberi dan penerima dana, yaitu 18 tahun atau sudah menikah, serta menetapkan penghasilan minimum bagi penerima dana LPBBTI sebesar Rp3 juta per bulan. Semua kriteria ini diharapkan dapat meningkatkan keamanan dan kelancaran operasional layanan pinjaman online di Indonesia.
Ismail menekankan bahwa penyelenggara LPBBTI diharapkan segera melakukan persiapan dan mitigasi risiko untuk memastikan perubahan ini tidak berdampak negatif terhadap kinerja mereka. Regulasi yang lebih ketat ini merupakan langkah penting dalam menciptakan ekosistem pinjaman online yang lebih sehat dan bertanggung jawab. (ant)