OJK Tetapkan Syarat Minimal Penghasilan untuk Ajukan Pinjaman Online

Ilustrasi Logo OJK (ANTARA)--

BELITONGEKSPRES.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kini menerapkan regulasi ketat bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan pinjaman online (pinjol). Salah satu syarat utama yang ditetapkan adalah peminjam harus berusia minimal 18 tahun atau sudah menikah, serta memiliki penghasilan minimum Rp 3 juta per bulan. 

Ketentuan ini diatur dalam Surat Edaran OJK Nomor 19/SEOJK.05/2023 yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan pendanaan dari Lembaga Pembiayaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).

Dalam keterangan resminya, OJK menyatakan, “Batas usia minimum untuk pemberi dana dan penerima dana adalah 18 tahun atau telah menikah, dan penghasilan minimum penerima dana LPBBTI adalah Rp 3.000.000 per bulan.” 

Aturan ini tidak hanya mengatur peminjam dalam layanan peer-to-peer lending (P2P) atau fintech, tetapi juga mencakup syarat dan kriteria bagi pemberi dana, yang mulai berlaku untuk akuisisi pemberi dana dan penerima dana baru paling lambat pada 1 Januari 2027.

BACA JUGA:KKP Siap Wujudkan Swasembada Garam dengan Teknologi dan Kolaborasi

BACA JUGA:Asosiasi Pengusaha Apresiasi Kebijakan PPN untuk Barang Mewah

OJK menjelaskan bahwa pemberi dana akan dibedakan menjadi dua kategori: Pemberi Dana Profesional dan Pemberi Dana Non Profesional. Pemberi Dana Profesional mencakup lembaga jasa keuangan, perusahaan berbadan hukum, serta individu dalam negeri (residen) dengan penghasilan di atas Rp 500.000.000 per tahun. 

Mereka diperbolehkan menempatkan maksimum 20 persen dari total penghasilan tahunan pada satu penyelenggara LPBBTI. Kategori ini juga mencakup individu luar negeri, serta pemerintah pusat dan daerah.

Sementara itu, Pemberi Dana Non Profesional terdiri dari individu dalam negeri yang memiliki penghasilan sama dengan atau di bawah Rp 500.000.000 per tahun. Mereka dibatasi untuk menempatkan maksimum 10 persen dari total penghasilan tahunan pada satu penyelenggara LPBBTI. 

OJK menetapkan bahwa porsi nominal pembiayaan yang dikeluarkan oleh Pemberi Dana Non Profesional tidak boleh melebihi 20 persen dari total pembiayaan yang beredar, dan ketentuan ini akan berlaku paling lambat pada 1 Januari 2028.

Dengan penerapan aturan ini, OJK berharap dapat menciptakan ekosistem pinjaman online yang lebih aman dan terjamin, serta memberikan perlindungan yang lebih baik bagi masyarakat. (jpc)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan