Asosiasi Pengusaha Apresiasi Kebijakan PPN untuk Barang Mewah
Suasana mal Kota Kasablanka yang cukup ramai pengunjung menjelang pergantian tahun, Jakarta, Selasa (31/12/2024)-Bayu Saputra-ANTARA
BELITONGEKSPRES.COM - Asosiasi pengusaha menyambut positif kebijakan pemerintah yang membatasi kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen hanya untuk barang-barang mewah. Langkah ini dianggap sebagai upaya menjaga keseimbangan antara kebutuhan negara untuk meningkatkan pendapatan dan perlindungan daya beli masyarakat.
Sejumlah asosiasi seperti Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (APRINDO), Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI), dan Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (GAPMMI), bersama kelompok lainnya, sepakat bahwa kebijakan ini menunjukkan keberpihakan pemerintah terhadap masyarakat luas dan sektor usaha.
Ketua Komite Perdagangan Dalam Negeri APINDO sekaligus Ketua Umum APREGINDO, Handaka Santosa, menyatakan bahwa kebijakan ini memberikan kepastian dan keadilan bagi pelaku usaha. "Dengan hanya memberlakukan kenaikan PPN pada barang super mewah, daya beli masyarakat tetap terjaga, konsumsi rumah tangga meningkat, dan sektor usaha dapat terus berkembang," ujarnya di Jakarta, Sabtu.
Pemerintah, melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024, memberikan masa transisi tiga bulan untuk mempersiapkan penerapan kebijakan ini.
BACA JUGA:Indonesia Catat Inflasi Terendah Sepanjang Sejarah, 1,57% di Akhir 2024
BACA JUGA:Ini Alasan Dibalik Diskon 50 Persen Tarif Listik di Awal 2025
Selama periode tersebut, pelaku usaha diberi waktu untuk menyesuaikan sistem administrasi perpajakan mereka. Direktorat Jenderal Pajak juga menetapkan bahwa faktur pajak yang mencantumkan PPN sebesar 11 persen maupun 12 persen tetap dianggap sah tanpa sanksi.
Bila terjadi kesalahan pemungutan PPN pada barang non-mewah—dengan tarif 12 persen alih-alih 11 persen—pembeli memiliki hak untuk meminta pengembalian kelebihan pembayaran kepada penjual. Penjual, dalam hal ini Pengusaha Kena Pajak (PKP), akan memproses penggantian faktur pajak untuk mengembalikan lebih bayar tersebut.
Langkah pemerintah ini dipandang sebagai keputusan bijaksana dalam mendukung daya beli masyarakat, memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha, dan menjaga stabilitas ekonomi di tengah tantangan global. Sosialisasi kebijakan yang melibatkan pemerintah dan asosiasi usaha diharapkan memastikan transisi berjalan mulus, sekaligus memperkuat sinergi antara dunia usaha dan pemerintah.
APINDO dan asosiasi sektoral lainnya berkomitmen untuk mendukung kebijakan ini, meyakini bahwa langkah ini akan menciptakan iklim usaha yang lebih kondusif, mendorong pertumbuhan industri, dan mempercepat pemulihan ekonomi nasional. (ant)