Tuntutan untuk Terdakwa Lain
Selain Harvey, dua terdakwa lain, yakni Suparta (Direktur Utama PT Refined Bangka Tin) dan Reza Andriansyah (Direktur Pengembangan Usaha PT RBT), juga mendapat tuntutan hukuman.
Terdakwa Suparta dituntut pidana 14 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 1 tahun kurungan dan uang pengganti Rp4,57 triliun subsider 8 tahun kurungan. Sedangkan terdakwa Reza Andriansyah dituntut hukuman selama 8 tahun penjara, denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.
BACA JUGA:Sidang Kasus Korupsi Timah: Harvey Moeis Dituntut 12 Tahun Penjara, Denda Rp 1 Miliar
BACA JUGA:Sidang Korupsi Timah: Harvey Moeis Masih Tetap 'Pasang Badan', Meski Terus Didesak
Kerugian Negara dan Aliran Dana
Ketiga terdakwa diduga menyebabkan kerugian negara senilai Rp300 triliun, yang terdiri dari Rp2,28 triliun kerugian akibat kerja sama sewa-menyewa alat pengolahan logam, Rp26,65 triliun kerugian akibat pembayaran bijih timah kepada mitra tambang PT Timah, dan Rp271,07 triliun kerugian lingkungan.
Dalam kasus korupsi timah ini, Harvey didakwa menerima aliran dana Rp420 miliar bersama Helena Lim, Manajer PT Quantum Skyline Exchange. Suparta didakwa menerima Rp4,57 triliun, sementara Reza tidak menerima aliran dana, tetapi diduga mengetahui dan menyetujui tindakan korupsi tersebut. (ant)