Perangkat Desa Tanjung Kelumpang Jadi Tersangka Korupsi KUR Bank Sumsel Babel, Ini Perannya

Selasa 17 Dec 2024 - 22:01 WIB
Reporter : Muchlis Ilham
Editor : Yudiansyah

MANGGAR, BELITONGEKSPRES.COM - Perangkat Desa Tanjung Kelumpang, Ilham Alias Kayok (25) ditetapkan sebagai tersangka baru dugaan tindak pidana korupsi terkait penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kredit Investasi di PT Bank Sumsel Babel Cabang Manggar. 

Ilham merupakan tersangka keempat kasus dugaan korupsi penyaluran KUR dan Kredit Investasi Bank Sumsel Babel Cabang Manggar, yang ditetapkan Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung (Kejati Babel).

Kerugian negara akibat kasus korupsi ini diperkirakan mencapai Rp18,83 miliar. Penetapan tersangka diumumkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Belitung Timur (Kajari Beltim), Rita Susanti, yang didampingi oleh Kepala Seksi Intelijen, Ahmad Muzayyin, pada Selasa 17 Desember 2024.

"Ilham alias Kayok (Perangkat Desa Tanjung Kelumpang) ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mengembangkan kasus korupsi terkait penyaluran KUR Bank Sumsel Babel Cabang Manggar. Kasus ini melibatkan 53 debitur pada periode 2022 hingga 2023,” jelas Rita.

BACA JUGA:84 Mahasiswa Dapat Beasiswa Berprestasi Dari Pemkab Beltim, Segini Besarannya

BACA JUGA:Banjir Rob Terparah Terjang Pantai Tanjungpendam, Waspada Air Laut Naik Lebih Tinggi

Penyidik menduga Ilham terlibat dalam skema pemberian kredit bermasalah senilai Rp18,83 miliar. Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagai dakwaan primair. Subsidiair, ILH dijerat dengan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU yang sama. 

Rita menegaskan bahwa penyidik akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap pihak lain yang mungkin terlibat dalam praktik korupsi di Bank Sumsel Babel Cabang Manggar tersebut. 

“Kami, dari pihak Kejaksaan berkomitmen menyelesaikan dugaan tindak pidana korupsi ini dengan tegas dan profesional sesuai aturan hukum yang berlaku,” tambah Kajari Beltim.

Kasus ini sebelumnya juga menyeret beberapa tersangka lain yang telah ditetapkan oleh Kejati Babel. Dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penyaluran KUR dan Kredit Investasi di Bank Sumsel Babel ini dinilai memberikan dampak signifikan terhadap keuangan negara.

BACA JUGA:Skandal Korupsi KUR Rp18,8 Miliar di Bank Sumsel Babel Manggar Terbongkar, Kejati Tahan 2 Tersangka

BACA JUGA:Korupsi KUR Bank Sumsel Babel Rp 20 Miliar, 6 Tersangka Ditahan Kejati

Pihak Kejati Babel terus berupaya memastikan seluruh pihak yang terlibat dalam praktik korupsi ini diproses hukum secara adil untuk menjaga integritas penyaluran kredit pemerintah.

Sebelumnya, Tim Penyidik Pidsus Kejati telah berhasil mengungkap kasus dugaan korupsi terkait penyaluran KUR dan kredit investasi di Bank Sumsel Babel Cabang Manggar, serta menahan tiga orang tersangka.

Ketiga tersangka tersebut adalah Muhammad Ramadanto atu MR (30), Direktur PT Wida Mulya Sejahtera (WMS), AYK yang menjabat sebagai Pimpinan Cabang, dan FC sebagai penyelia kredit di Bank Sumsel Babel Cabang Manggar. Mereka diduga terlibat dalam penyaluran KUR dan kredit investasi kepada 53 debitur yang tidak sesuai prosedur. (msi/yud)

Kategori :