Hendrya Sylpana

Skandal Korupsi KUR Rp18,8 Miliar di Bank Sumsel Babel Manggar Terbongkar, Kejati Tahan 2 Tersangka

Konferensi pers pengumuman 2 tersangka korupsi KUR Bank Sumsel Babel Cabang Manggar di Gedung Tindak Pidana Khusus Kejati pada Kamis malam, 8 Agustus 2024-Ist-

PANGKALPINANG, BELITONGEKSPRES.COM - Skandal dugaan korupsi dalam pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan kredit investasi di Bank Sumsel Babel Cabang Manggar, Kabupaten Belitung Timur (Beltim) terbongkar.

Dugaan kasus korupsi atau penyelewengan dana KUR Bank Sumsel Babel Cabang Manggar sebesar Rp18,8 miliar pada tahun 2022-2023 ini, menyeret dua orang tersangka ke dalam proses hukum.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bangka Belitung (Babel) melalui Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) berhasil mengungkap dan menahan dua tersangka yang terkait dalam dugaan korupsi KUR tersebut.

Mereka adalah AYK, selaku Pimpinan Cabang dan FC, penyelia kredit di PT Bank Sumsel Babel Cabang Manggar. Keduanya diduga terlibat dalam pemberian KUR dan kredit investasi kepada 53 debitur yang tidak sesuai prosedur.

BACA JUGA:Kurir Asal Palembang Nekat Bawa 1 Kg Sabu ke Babel, Diringkus Polisi di Pelabuhan

BACA JUGA:Kasus Korupsi KUR Bank Sumsel Babel, Kejati Rilis 7 Tersangka

Pengungkapan kasus ini diumumkan oleh Asisten Intelijen Kejati Babel Fadil Regan, dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Tindak Pidana Khusus pada Kamis malam, 8 Agustus 2024.

Menurut Fadil Regan, kedua tersangka diduga kuat melanggar beberapa pasal dalam Undang-Undang Republik Indonesia tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tersangka AYK dan FC dikenakan pasal primair, yaitu Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001. Mereka juga dikenakan pasal subsidiair, yaitu Pasal 3 jo Pasal 18 dengan ancaman hukum yang tidak ringan.

Dengan pertimbangan pasal 21 Ayat (4) KUHAP, tim Penyidik Kejati Babel menahan AYK dan FC  di Rutan Lapas Kelas IIA Pangkalpinang selama 20 hari kedepan mulai 8 Agustus hingga 27 Agustus 2024. 

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan dana KUR yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kecil yang membutuhkan modal usaha.

BACA JUGA:Korupsi KUR Bank Sumsel Babel Rp 20 Miliar, 6 Tersangka Ditahan Kejati

BACA JUGA:Kasus Pencurian Emas Rp 1 Miliar di Pangkalpinang Terbongkar, 3 Pelaku dan 2 Penadah Ditangkap

Penyalahgunaan wewenang oleh oknum di lembaga keuangan seperti ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga menghambat perkembangan ekonomi di daerah tersebut.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan