Korupsi Timah, Mantan Kadis ESDM Babel Divonis 4 Tahun Penjara

Rabu 11 Dec 2024 - 22:51 WIB
Reporter : Yudiansyah
Editor : Yudiansyah

Uang pengganti ini berkaitan dengan dugaan bahwa Amir menerima uang sejumlah Rp325,99 juta dari General Manager Operasional CV Venus Inti Perkasa dan PT Menara Cipta Mulia, Achmad Albani, dalam kasus tersebut. Kasus korupsi timah yang melibatkan ketiga mantan Kadis ESDM ini diduga merugikan negara hingga Rp300 triliun.

Para terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Antara)

Kategori :