Korupsi Timah, Mantan Kadis ESDM Babel Divonis 4 Tahun Penjara

Rabu 11 Dec 2024 - 22:51 WIB
Reporter : Yudiansyah
Editor : Yudiansyah

JAKARTA, BELITONGEKSPRES.COM – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada Amir Syahbana, mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Bangka Belitung (Babel) periode 2021–2024.

Vonis tersebut terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk di Babel, yang berlangsung antara tahun 2015 hingga 2022.

Putusan ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Fajar Kusuma Aji, pada sidang sidang vonis, Rabu 11 Desember 2024.

Majelis hakim memutuskan agar Amir Syahbana dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun serta denda sebesar Rp100 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

BACA JUGA:Sidang Korupsi Timah: 16 Terdakwa Sudah Dituntut di Pengadilan

Hakim menyatakan bahwa Amir Syahbana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Vonis ini lebih ringan tiga tahun dibandingkan dengan tuntutan JPU Kejagung Ardito Muwardi, yang sebelumnya menuntut Amir dengan hukuman tujuh tahun penjara pada sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada 18 November 2024.

Pada Senin, 18 November 2024, tiga mantan Kepala Dinas (Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung (Babel) dituntut dengan pidana penjara antara 6 hingga 7 tahun terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah periode tahun 2015 hingga 2022.

Ketiga mantan Kadis ESDM Babel yang terlibat adalah Suranto Wibowo, Kadis ESDM Babel periode 2015–2019, Amir Syahbana, Kadis ESDM Babel periode 2021–2024, serta Rusbani alias Bani, Pelaksana Tugas Kadis ESDM Babel pada periode Maret hingga Desember 2019.

BACA JUGA:Korupsi Timah, 2 Petinggi Smelter Dituntut Pidana Penjara 14 Tahun

Jaksa Penuntut Umum (JPU) merincikan, Bani dituntut dengan pidana penjara selama 6 tahun, sementara Amir dan Suranto masing-masing dituntut 7 tahun penjara.

Selain hukuman penjara, ketiga terdakwa juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp750 juta. Jika denda tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Untuk Amir, JPU juga meminta agar majelis hakim memberikan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp325,99 juta.

Jika uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda Amir dapat disita dan dilelang untuk menutupi jumlah tersebut.

BACA JUGA:Sidang Kasus Korupsi Timah: Harvey Moeis Dituntut 12 Tahun Penjara, Denda Rp 1 Miliar

Kategori :