Satgas Gakkumdu Sidik 21 Tindak Pidana Pemilu 2024

KPU RI saat simulasi pengaman unjuk rasa saat Pemilu 2024 -Intan Afrida Rafni---

BELITONGEKSPRES.COM, JAKARTA - Satuan Tugas Penegakan Hukum Terpadu (Satgas Gakkumdu) Polri mengungkapkan bahwa saat ini mereka tengah menyidik (sidik) 21 tindak pidana pemilu terkait Pemilu 2024.

Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, Kasatgas Gakkumdu Polri, menjelaskan bahwa awalnya Satgas menerima 34 laporan tindak pidana pemilu yang perlu diproses. Dari jumlah tersebut, tiga di antaranya mengalami penghentian perkara (SP3) karena kurangnya bukti yang cukup. 

"Dari 34 kasus, 21 masih dalam tahap penyidikan, 3 SP3, dan 10 sudah mencapai tahap II," ungkap Djuhandani dalam keterangan resmi yang dikeluarkan pada Selasa, 30 Januari 2024.

Djuhandani melanjutkan penjelasannya dengan menyebutkan bahwa dari 10 kasus yang sudah mencapai tahap II, empat kasus telah memasuki tahap sidang, sementara enam lainnya sudah mendapatkan putusan dari pengadilan. 

Satu kasus sudah melalui tingkat banding, dan satu lagi mendapatkan keputusan bebas dalam proses banding. "Sebelumnya, sudah ada 7 terpidana yang divonis dan satu dinyatakan bebas dalam tingkat banding," tambah Djuhandani.

BACA JUGA:Jokowi Terbitkan PP, Gaji PNS 2024 Resmi Naik, Berikut Rinciannya

BACA JUGA:Heboh, Video Ceramah Menyejukkan Habib Rizieq, Soal Pilihan Capres 2024

Lebih lanjut, Djuhandani mengungkapkan bahwa dari 34 tindak pidana pemilu yang diproses, 26 di antaranya terjadi selama masa kampanye, sementara delapan kasus lainnya terjadi pada saat masa pendaftaran.

Peningkatan Tindak Pidana Pemilu

Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menyatakan bahwa tindak pidana pemilu dari satu pemilu ke pemilu berikutnya mengalami peningkatan. 

Kelakuan peserta pemilu tampaknya tidak mengalami perbaikan dari tahun ke tahun, malahan semakin buruk dengan adanya kecenderungan melakukan kecurangan dan tindak pidana.

Pimpinan Bawaslu RI, Nelson Simanjuntak, mengungkapkan kekhawatiran ini di kantornya pada Sabtu, 17 Desember 2023. "Meskipun demikian, kita juga mendapatkan kritikan yang signifikan dari masyarakat terkait penegakan pidana pemilu yang dianggap belum memadai," ujar Nelson.

BACA JUGA:Soal Presiden Boleh Berpihak dan Kampanye, PP Muhammadiyah Minta Jokowi Cabut Pernyataannya

BACA JUGA:Kabar Gembira! Gaji Anggota KPPS Resmi Naik di Pemilu 2024 Plus Dapat Uang Pulsa

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan