Mencegah Kecurangan di Jasa Keuangan, OJK Finalisasi Platform SIPELAKU

Tangkapan virtual Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar dalam Konferensi Pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) September 2024, Jakarta, Selasa (1/10/2024).-Baqir Idrus Alatas- ANTARA/M.

BELITONGEKSPRES.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyelesaikan aturan baru yang akan memperkenalkan platform Sistem Informasi Pelaku (SIPELAKU) sebagai upaya memperkuat pencegahan kecurangan di sektor jasa keuangan. 

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menyatakan bahwa SIPELAKU akan menjadi sumber informasi terpusat yang menyimpan rekam jejak pelaku kecurangan di sektor keuangan, serta mengatur pemanfaatan data tersebut untuk meningkatkan transparansi dan keamanan.

Ketua Dewan Audit OJK, Sophia Wattimena, menambahkan bahwa SIPELAKU nantinya akan menjadi alat yang efektif bagi lembaga keuangan dalam mengakses informasi terkait individu atau entitas yang terindikasi melakukan kecurangan. 

Ini akan membantu mereka dalam menyusun langkah antisipasi dan mitigasi yang lebih akurat.

BACA JUGA:OJK Blokir 2.742 Entitas Keuangan Ilegal Sepanjang 2024

BACA JUGA:PGN Percepat Pengembangan Jargas Rumah Tangga Demi Swasembada Energi Nasioanal

Platform SIPELAKU dirancang untuk menampilkan data profil dan riwayat kecurangan yang dilaporkan, termasuk informasi pribadi (seperti NIK, NPWP, paspor, atau nomor KITAS) serta detail mengenai tindakan kecurangan yang terjadi. 

Informasi ini mencakup jenis dan modus fraud, lembaga yang melaporkan, status penanganan kasus, hingga tanggal pelaporan, yang dapat memberikan pemahaman lebih dalam tentang pola dan frekuensi kecurangan di sektor tersebut.

Sistem ini juga bertujuan untuk menurunkan risiko kerugian finansial yang dialami oleh lembaga jasa keuangan akibat kecurangan, dengan menyediakan informasi yang lebih akurat. 

Dengan akses lebih baik terhadap data pelaku, lembaga keuangan diharapkan dapat lebih cepat mendeteksi dan merespons ancaman yang mungkin timbul, sehingga menjaga stabilitas dan kepercayaan publik terhadap sektor jasa keuangan. (ant)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan