Jangan Salah! Ini Aturan Cetak dan Pasang Foto Presiden dan Wakil Presiden RI

Presiden dan Wakil Presiden RI, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka-Istimewa-

JAKARTA, BELITONGEKSPRES.COM - Indonesia telah resmi memiliki pemimpin baru dengan dilantiknya Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI periode 2024-2029 pada Minggu, 20 Oktober 2024.

Seperti halnya pergantian pemimpin sebelumnya, foto resmi Presiden dan Wakil Presiden yang baru akan segera dipasang di berbagai instansi pemerintah, sekolah, hingga kantor-kantor lainnya.

Namun, sebelum mencetak dan memasang foto mereka, ada beberapa aturan yang perlu diperhatikan agar tidak terjadi kesalahan. Berikut panduan lengkap yang perlu Anda ketahui.

Aturan Pencetakan Foto Resmi Presiden dan Wakil Presiden

Untuk mendapatkan foto resmi, Anda bisa mengunduhnya langsung melalui situs resmi Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg). Setelah mengunduh, pastikan proses pencetakannya sesuai dengan ketentuan berikut:

BACA JUGA:Prabowo Subianto Dijadwalkan Lantik Menteri Kabinet Baru Senin Pagi

BACA JUGA:Presiden Prabowo Undang Calon Menteri ke Istana Merdeka, Umuman Kabinet Malam Ini

Kertas yang Digunakan: Gunakan kertas Art Carton 260 gram dengan pencetakan menggunakan metode 4 warna offset.

Ukuran Kertas:

  • Untuk ukuran A2, tinggi foto 64,5 cm dan lebar 48,6 cm.
  • Untuk ukuran A3, tinggi foto 42,5 cm dan lebar 32 cm.

Aturan Pemasangan Foto Presiden dan Wakil Presiden

Agar pemasangan foto Presiden dan Wakil Presiden sesuai dengan aturan, Anda perlu mengikuti ketentuan dalam Pasal 55 UU Nomor 24 Tahun 2009. Beberapa poin penting dalam pemasangan foto ini adalah sebagai berikut:

Posisi Lambang Negara: Foto Presiden dan Wakil Presiden harus ditempatkan lebih rendah dari lambang negara, yaitu Garuda Pancasila.

BACA JUGA:PGRI Harap Pemerintah Baru Prabowo-Gibran Perhatikan Kesejahteraan Guru

BACA JUGA:Hari Pertama Menjabat, Prabowo Langsung Gelar Pertemuan Bilateral di Istana Merdeka

Penempatan Bendera: Bendera negara wajib dipasang di dinding dengan lambang negara di tengah bagian atas, terletak di antara foto Presiden dan Wakil Presiden.

Posisi Foto: Foto Presiden ditempatkan di sebelah kiri, sedangkan Wakil Presiden di sebelah kanan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan