Penerbitan Sertifikat Tanah Analog Dihentikan, BPN Babel Fokus Beralih ke Sertifikat Elektronik
Kepala Kanwil BPN Kepulauan Babel, I Made Daging--Diskominfo Babel
PANGKALPINANG, BELITONGEKSPRES.COM - Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) telah menghentikan penerbitan sertifikat tanah analog dalam upaya mengoptimalkan program sertifikat tanah elektronik.
"Sekarang kami tidak lagi menerbitkan sertifikat tanah analog dan beralih ke sertifikat elektronik," " ujar Kepala Kanwil BPN Kepulauan Babel, I Made Daging, di Pangkalpinang, Sabtu, 29 Juni 2024.
Menurut I Made Daging, terdapat sekitar 700 ribu bidang tanah di Provinsi Kepulauan Babel, dengan 600 ribu bidang telah terdaftar di Badan Pusat Statistik (BPS).
Sementara itu, 100 ribu bidang tanah belum terpetakan, sehingga diharapkan masyarakat segera mengurus dan mensertifikatkan tanah mereka.
BACA JUGA:3 Kapolres di Bangka Belitung Kena mutasi, Berikut Nama-nama Penggantinya
BACA JUGA:PHK Massal di Babel, 16 Perusahaan PHK 1.329 Pekerja Imbas Korupsi Timah
"Saat ini, sudah 673 ribu dari 590 ribu sertifikat tanah manual yang telah dialihkan menjadi sertifikat elektronik," kata I Made.
Ia juga menambahkan bahwa BPN Babel sudah sepenuhnya menghentikan produksi sertifikat tanah analog dan fokus pada peralihan ke sertifikat tanah elektronik.
"Kami menargetkan dalam tiga hingga empat tahun ke depan seluruh bidang tanah masyarakat sudah memiliki sertifikat elektronik," tambah I Made.
Sementara itu, Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah BPN, Asnaedi, mengapresiasi langkah Babel yang telah meninggalkan layanan sertifikat tanah analog.
BACA JUGA:Produk Kerajinan Lidi Nipah Babel Mendunia, Perajin Dilatih Tingkatkan Kualitas Ekspor
BACA JUGA:Bayi di Belitung Meninggal Dunia Setelah Imunisasi, Puskesmas Berikan Penjelasan
"Kami mengapresiasi Babel yang telah menerapkan layanan elektronik dan tidak lagi menerbitkan sertifikat tanah analog dalam rangka mewujudkan pelayanan pertanahan digital," kata Asnaedi. (ant)