Korlantas Polri Perkenalkan e-TLE Berbasis Pengenalan Wajah untuk Identifikasi Pelanggar Lalu Lintas

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri tengah melakukan teknologi baru yaitu sistem tilang elektronik alias Electronic Traffic Law Enforcement (e-TLE) berbasis pengenalan wajah (face recognition).-Ist---

JAKARTA, BELITONGEKSPRES.COM - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri kini memperkenalkan inovasi baru dalam penegakan hukum lalu lintas melalui teknologi sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (e-TLE) yang dilengkapi dengan pengenalan wajah (face recognition).

Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri, Brigjen Raden Slamet Santoso, mengungkapkan bahwa selama ini penerapan ETLE oleh kepolisian hanya berfokus pada penindakan pelanggaran yang berdasarkan kendaraan pelanggar. 

Namun, dengan sistem e-TLE berbasis pengenalan wajah ini, penegakan hukum akan lebih terarah pada pengemudi yang melakukan pelanggaran.

“Melalui ETLE Face Recognition, kita dapat mengidentifikasi dan menindak pelanggaran yang dilakukan langsung oleh pengemudi,” ujar Brigjen Raden Slamet Santoso pada Jumat, 14 Juni 2024.

BACA JUGA:Presiden Jokowi Sumbang Sapi Kurban ke Seluruh Provinsi di Indonesia

BACA JUGA:Kasus Korupsi Timah: Kejagung RI Jerat Tiga Tersangka dengan Pasal Pencucian Uang

Data perilaku lalu lintas yang dikumpulkan melalui teknologi pengenalan wajah ini akan disimpan sebagai bagian dari Traffic Attitude Record (TAR), yang menyediakan catatan komprehensif terkait perilaku berlalu lintas setiap pengemudi.

Traffic Attitude Record (TAR) merupakan sistem yang mencatat dan memberikan tanda terkait kualifikasi serta kompetensi pengemudi, khususnya mereka yang terlibat dalam pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas. Tujuan dari sistem ini adalah untuk menciptakan efek jera serta meningkatkan kesadaran akan pentingnya mematuhi peraturan lalu lintas.

“TAR mencatat, mendata, dan memberikan poin berdasarkan tingkat pelanggaran: ringan mendapat 1 poin, sedang 3 poin, dan berat 5 poin. Sedangkan untuk kecelakaan, ringan diberi 5 poin, sedang 10 poin, dan berat 12 poin,” jelas Brigjen Pol Raden Slamet Santoso.

Brigjen Raden Slamet Santoso juga menjelaskan bahwa akumulasi poin-poin ini dapat menyebabkan penalti, dengan penalti pertama dikenakan setelah mencapai 12 poin. 

BACA JUGA:Suami yang Mutilasi dan Tawarkan Daging Istrinya Dinyatakan Gangguan Jiwa

BACA JUGA:Sumbang Sapi Limosin Seberat 700 Kg, Hotman Paris Sebut Dirinya 'Gus'

Pada tahap ini, pengemudi diwajibkan mengikuti pelatihan dan ujian ulang untuk permohonan SIM. 

Penalti kedua diberikan setelah mencapai 18 poin, yang bisa berujung pada pengajuan pencabutan SIM oleh penyidik lalu lintas melalui pengadilan, baik untuk jangka waktu tertentu atau seumur hidup, sesuai dengan keputusan pengadilan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan