Kasus Korupsi Timah: Kejagung RI Jerat Tiga Tersangka dengan Pasal Pencucian Uang

Kejagung Limpahkan Tahap II Perkara Korupsi Timah ke Kejari Jakarta Selatan-Disway.id/Anisha Aprilia---

BELITONGEKSPRES.COM - Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) mengambil langkah tegas dalam menindak kasus korupsi timah yang telah merugikan negara ratusan triliun rupiah.

Dalam perkembangan terbaru, Kejagung telah menetapkan tiga tersangka utama dalam kasus ini, yaitu SG, RI, dan SP, yang masing-masing menjabat sebagai komisaris dan direktur utama di beberapa perusahaan terkait.

Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar, mengungkapkan bahwa para tersangka tidak hanya dikenai pasal-pasal korupsi, tetapi juga pasal pencurian uang serta pencucian uang.

"Kami juga mau sampaikan kepada rekan-rekan media bahwa terhadap tersangka SG, SP, dan RI dikenakan selain pasal-pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juga pasal 3 dan 4 Undang-Undang No 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP," ujar Siregar kepada wartawan, Kamis, 13 Juni 2024.

BACA JUGA:Suami yang Mutilasi dan Tawarkan Daging Istrinya Dinyatakan Gangguan Jiwa

BACA JUGA:Sumbang Sapi Limosin Seberat 700 Kg, Hotman Paris Sebut Dirinya 'Gus'

Menurut Siregar, para tersangka diduga kuat melakukan pencucian uang dengan berbagai cara, termasuk menyamarkan hasil kejahatan dengan mengirimkan dana melalui perusahaan-perusahaan terkait dan melakukan pembelian aset menggunakan nama orang lain.

Penegakan hukum ini juga melibatkan pengungkapan tahap kedua terhadap sepuluh tersangka lainnya, termasuk para pelaku utama dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk dari tahun 2015 hingga 2022.

Diantara tersangka tersebut terdapat MRPT, EE, HT, MBG, BY, RL, dan RA, yang semuanya menempati posisi kunci di berbagai perusahaan terkait. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan