Suami yang Mutilasi dan Tawarkan Daging Istrinya Dinyatakan Gangguan Jiwa
Polisi melakukan olah tempat kejadian perkara kasus suami memutilasi istrinya di Dusun Sindangjaya, Desa Cisontrol, Kecamatan Rancah, Kabupaten Ciamis. (Polres Ciamis/Antara)--
BELITONGEKSPRES.COM - Polres Ciamis telah menyelesaikan pemeriksaan kejiwaan terhadap Tarsum, suami yang memutilasi istrinya. Tim dokter menyimpulkan bahwa Tarsum mengalami gangguan jiwa.
"Hasilnya mengalami gangguan jiwa," ungkap Kasat Reskrim Polres Ciamis Kompol Joko Prihatin kepada wartawan, Kamis 13 Juni.
Observasi menyeluruh dilakukan oleh tim dokter, yang mencatat bahwa Tarsum cenderung diam dan sulit diajak bicara. Saat ini, Tarsum ditempatkan khusus di Polres Ciamis, dengan penyidik berencana melakukan pelimpahan tahap I pekan depan.
Sebelumnya, Polres Ciamis resmi menetapkan Tarsum, 50, sebagai tersangka atas kasus mutilasi istrinya. Keputusan ini diambil setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup.
"Sudah tersangka," ujar Kapolres Ciamis AKBP Akmal saat dikonfirmasi, Senin 6 Mei.
BACA JUGA:Sumbang Sapi Limosin Seberat 700 Kg, Hotman Paris Sebut Dirinya 'Gus'
BACA JUGA:Tunggu Kebutuhan Formasi, Jadwal Seleksi CASN 2024 Diundur ke Juli 2024
Tarsum dikenakan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan atau Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Akmal menjelaskan bahwa penetapan tersangka tidak perlu menunggu hasil pemeriksaan kejiwaan, karena bukti tindak pidana sudah jelas.
"Penetapan tersangka berdasarkan alat bukti sesuai dengan Pasal 184 KUHAP. Jika nanti ada temuan terkait kejiwaan pelaku, tentu kami bisa evaluasi," pungkasnya.