Polda Babel Ringkus Bandit Curanmor Lintas Provinsi, 2 Pelaku Beraksi di 22 TKP

Dua Pelaku Curanmor yang berakasi 22 TKP berhasil diamankan Tim Gabungan Polda Babel-Istimewa-

PANGKALPINANG, BELITONGEKSPRES.COM - Tim Jatanras Polda Bangka Belitung (Babel) dan Tim Naga Polresta Pangkalpinang berhasil menangkap pelaku pencurian motor (Curanmor) lintas provinsi yang beraksi di 22 tempat kejadian perkara (TKP).

Dua pelaku Curanmor ini ditangkap setelah terlibat dalam aksi kejar-kejaran di Jalan Raya Desa Lampur dan Desa Munggu, Kecamatan Sungaiselan, Kabupaten Bangka Tengah, pada Rabu malam, 5 Juni 2024.

Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Jojo Sutarjo, mengungkapkan bahwa pelaku Curanmor yang berhasil diamankan adalah Ra alias Rambai (31), warga Desa Jelutung II, Kecamatan Simpang Rimba, Kabupaten Bangka Selatan.

"Ra alias Rambai merupakan seorang residivis dalam kasus pencurian motor di Oki, Sumatera Selatan, pada tahun 2020. Ia telah menjalani masa tahanan selama 1 tahun 8 bulan di LP Sepucuk Kayu Agung, Oki, Sumsel," kata Jojo Jumat, 7 Juni 2024.

BACA JUGA:Buruh Harian Diringkus Polisi Karena Kasus Pencurian Perkakas

Selain Rambai, tim gabungan juga berhasil menangkap seorang pria berinisial HS alias Herman (48), warga Desa Bangka Kota, Kecamatan Simpang Rimba, Bangka Selatan. Herman diduga menjadi bagian dari komplotan Rambai.

"Pelaku HS alias Herman berhasil kita amankan di rumahnya. Dia terlibat sebagai salah satu anggota komplotan pelaku Curanmor Rambai," tambah Jojo.

Jojo menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini dimulai setelah Tim Jatanras mendapatkan dua laporan polisi terkait kasus Curanmor dan penggelapan di Desa Kretak dan Desa Pedindang, Bangka Tengah.

Tim Jatanras Polda Babel kemudian berkoordinasi dengan Tim Naga Polresta Pangkalpinang untuk melakukan penyelidikan atas kasus Curanmor tersebut, yang diduga melibatkan pelaku dengan nama Rambai.

BACA JUGA:Tokoh Misterius di Balik Kasus Korupsi Timah, Tak Satupun Terseret Jeratan Hukum

"Setelah diselidiki, Tim mengetahui keberadaan pelaku yang sedang mengendarai mobil Taft Mitsubishi Feroza di jalan raya Desa Lampur - Munggu. Ini kemudian diikuti dengan aksi kejar-kejaran hingga pelaku berhasil ditangkap," ungkap Jojo.

Pasca penangkapan, pelaku mengakui perbuatannya melakukan tindak pidana pencurian dan penipuan di dua TKP berdasarkan laporan polisi sebelumnya. Pelaku juga mengakui melakukan pencurian di 22 lokasi, termasuk dua lokasi di Sumatra Selatan.

"Ia melakukan aksi aksi kejahatan tersebut bersama rekannya, Satria, yang sebelumnya telah diamankan di Polres Bangka pada bulan sebelumnya," sambung Jojo.

Setelah melakukan interogasi terhadap pelaku, tim gabungan mengembangkan penyelidikan untuk mengamankan barang bukti yang telah dijual oleh pelaku.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan