Merawat Kebebasan Beragama Melalui Guru

Ilustrasi - Sejumlah umat Islam bersalaman dengan umat Katolik dalam acara safari Lebaran Lintas Agama di Masjid Agung Jawa Tengah (MAJT), Semarang, Jawa Tengah, Rabu (10/4/2024). Kegiatan yang diikuti oleh tokoh dan masyarakat lintas agama di kota Semara--

Masyarakat baru-baru ini digemparkan dengan peristiwa kekerasan yang menimpa sejumlah mahasiswa Universitas Pamulang ketika sedang melakukan ibadah di sebuah rumah di Kelurahan Babakan, Tangerang Selatan.

Dalam video yang beredar di dunia maya, tampak para mahasiswa tersebut ketakutan dikerumuni massa. Bahkan, beberapa mahasiswa terkena sabetan senjata tajam.

Seorang mahasiswi mengaku ada pengurus RT setempat turut melakukan persekusi. Pada akhirnya, Polres Metro Tangerang Selatan menetapkan empat orang sebagai tersangka, yaitu D (53), I (30), S (36), dan A (26).

Kapolres Metro Tangerang Selatan AKBP Ibnu Bagus Santoso mengungkapkan tersangka D mendatangi rumah tempat para mahasiswa itu berkumpul sambil berteriak-teriak agar membubarkan diri. Kemudian, datang tersangka lainnya, yaitu I, S, dan A sambil membawa senjata tajam untuk mengancam para jemaat yang sedang beribadah.

Kejadian seperti itu menimbulkan keprihatinan dan rasa was-was bagi masyarakat. Bagaimana tidak? Hak dasar tiap warga negara untuk beribadah sesuai keyakinan masing-masing, dirampas begitu saja oleh warga negara lainnya.

Padahal, Indonesia telah memiliki dasar hukum yang menjamin kebebasan beragama bagi tiap warga negara. Keberagaman antarsesama juga sudah menjadi kehidupan sehari-hari.

BACA JUGA:Memberantas Penyebaran Paham Radikalisme Dibawah Permukaan

BACA JUGA:Penyangga IKN, Kaltim Menuju Industri Parekaf Berkelas Dunia 

Lalu, seperti apa cara negara untuk melindungi hak kebebasan beragama? Salah satunya adalah melalui pahlawan tanpa tanda jasa atau guru. Pendidikan toleransi sejak dini yang diajarkan oleh guru menjadi tabungan penting untuk perdamaian pada masa depan.

Dasar hukum kebebasan beragama 

Sebelum membahas lebih dalam soal peran guru dalam moderasi beragama, ada baiknya mengenal lebih dahulu hak kebebasan beragama yang dimiliki oleh manusia.

Secara universal, hak tersebut tercantum dalam Pasal 18 Piagam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM). Pasal tersebut menyatakan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berpikir berkeyakinan dan beragama. Hak ini mencakup kebebasan untuk berganti agama atau kepercayaan dan kebebasan untuk menjalankan agama atau kepercayaannya.

Kemudian, di Indonesia sendiri, hak kebebasan beragama diatur dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Dalam pasal 28 E ayat 1 UUD 1945 disebutkan bahwa setiap orang bebas memeluk agama dan beribadah menurut agamanya. Lalu, pada ayat 2 disebutkan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan