Merawat Kebebasan Beragama Melalui Guru
Ilustrasi - Sejumlah umat Islam bersalaman dengan umat Katolik dalam acara safari Lebaran Lintas Agama di Masjid Agung Jawa Tengah (MAJT), Semarang, Jawa Tengah, Rabu (10/4/2024). Kegiatan yang diikuti oleh tokoh dan masyarakat lintas agama di kota Semara--
Untuk lebih tegasnya, dalam Pasal 29 Ayat 2 UUD 1945 disebutkan bahwa negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadah menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
BACA JUGA:IKN sebagai katalis kunci mewujudkan Strategi Hidrogen Nasional
BACA JUGA:Pendidikan yang Memerdekakan
Dari perundang-undangan tersebut, dapat dipastikan bahwa negara telah membentengi setiap rakyatnya agar bisa beribadah dengan bebas dan sesuai kepercayaan masing-masing. Yang tersisa ialah bagaimana manusia itu sendiri bisa menghormati sesama berdasarkan nilai-nilai kemanusiaan.
Peran negara
Pemerintah sebagai penyelenggara negara juga telah menerapkan berbagai langkah untuk menjaga hak kebebasan beragama selalu termanifestasi dalam kehidupan sehari-hari masyarakat.
Salah satunya melalui lokakarya bagi para guru. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI bermitra dengan Institut Leimena, sebuah lembaga nonprofit yang berfokus pada program untuk keberagaman dan kesetaraan dalam masyarakat, dalam menggelar program Literasi Keagamaan Lintas Budaya (LKLB).
Direktur Jenderal (Dirjen) HAM Kemenkumham RI, Dhahana Putra, menyebut program itu dilakukan sebagai upaya membangun kesadaran pentingnya toleransi dan kebebasan beragama dengan melakukan diseminasi HAM yang mengedepankan pendekatan martabat manusia.
Dalam program tersebut, guru di seluruh Indonesia dari berbagai suku, agama, dan tingkat pendidikan yang diajar, ditanamkan dasar-dasar toleransi antaragama sebagaimana dalam hak sipil dan politik (sipol), salah satu dari dua pilar utama dalam hak asasi manusia.
Direktur Kerja Sama HAM, Direktorat Jenderal (Ditjen) HAM Kemenkumham RI Harniati yang menjadi fasilitator dalam program tersebut menyatakan dasar kebebasan beragama yang disampaikan oleh guru memiliki dampak signifikan dalam membentuk sikap toleransi dan pemahaman yang inklusif di kalangan siswa.
BACA JUGA:Kurikulum Merdeka Bagi Seluruh Anak Indonesia
BACA JUGA:Garuda Muda Mungkin Perlu Mengubah Formasi Main Saat Hadapi Irak
Terlebih oleh guru agama. Ilmu dengan nilai kebebasan beragama lekat dengan peran mereka karena di tangan merekalah pendidikan agama diajarkan sejak dini. Guru agama harus bisa mengintegrasikan nilai-nilai toleransi dan kebebasan beragama melalui metode pembelajaran secara teori maupun praktis.
Hal penting lainnya adalah para guru harus memberikan pengetahuan tentang supremasi hukum dalam kebebasan beragama di Indonesia. Mereka harus mengajarkan bahwa praktik keagamaan di Indonesia selaras dengan hukum dan undang-undang di Indonesia.
Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) RI Prof. Dr. Siti Ruhaini Dzuhayatin menegaskan beragama di ruang publik Indonesia berarti sama dengan beragama yang tetap memanifestasikan nilai-nilai etnoreligius, namun dalam koridor tertentu yang dibatasi oleh seperangkat supremasi hukum yang mengatur tentang kebebasan beragama dan berkeyakinan di Indonesia.