Pelarian Mafia Tanah di Belitung Berakhir, Kerugian Negara Lebih dari 20 Miliar

Penyidik Pidsus Kejati Babel menangkap bos Franky saat tiba di Bandara Depati Amir, Pangkalpinang, Senin 25 Maret 2024-Istimewa-

BELITONGEKSPRES.COM, PANGKALPINANG - Berakhir sudah pelarian Franky, Direktur PT Green Forestry Indonesia (GFI) yang diduga menjadi mafia penguasaan tanah tanpa hak di sejumlah wilayah Pulau Belitung.

Franky, yang juga bos PT Biliton Plywood Belitung akhirnya berhasil ditangkap setelah dua kali mangkir dari surat panggilan penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bangka Belitung (Babel).

Tim Penyidik Pidsus Kejati Babel menangkap bos Franky saat tiba di Bandara Depati Amir, Pangkalpinang, pada Senin 25 Maret 2024 sekira pukul 12.30 WIB. Franky pun tak berkutik saat ditangkap.

Kasi Penkum Kejati Babel, Basuki Raharjo mengatakan, penangkapan ini terkait dugaan kasus korupsi penguasaan lahan perkebunan seluas 600 hektar di Desa Tanjung Kelumpang, Kabupaten Belitung Timur (Beltim).

BACA JUGA:PT Timah Salurkan Paket Sembako untuk Bantu Warga Bangka Barat

BACA JUGA:Pembangunan Gedung BPS Basel Molor, Kontraktor Diblacklist oleh Pemerintah Daerah

Pada tahun 2011, Franky selaku bos PT GFI Belitung memperoleh izin lokasi untuk pembangunan perkebunan sengon di Desa Tanjung Kelumpang melalui Surat Keputusan Bupati Beltim Nomor 503/001/KEP/BPPT/2012. 

Namun, pada tahun 2013, setelah melakukan land clearing seluas 200 hektar, lokasi di Desa Tanjung Kelumpang, Kecamatan Simpang Pesak justru berubah menjadi perkebenunan sawit milik PT GFI.

Menurut Basuki, selama menjalankan aktivitas di lokasi tersebut, PT GFI Belitung tidak memiliki Izin Usaha Perkebunan dan tidak membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

"Kerugian negara dalam kasus korupsi ini diperkirakan mencapai sebesar Rp25.944.550.000. Terdiri dari penjualan kayu Rp18.060.000.000 dan BPHTB terutang sebesar Rp7.884.550.000 yang tidak dibayarkan oleh PT GFI," kata Basuki dalam keterangannya.

Franky sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 14 Maret 2024 melalui surat Nomor: PRINT-248/L.9/Fd.2/03/2024 dan Penetapan Daftar Pencarian Orang (DPO) Nomor: B-778/L.9.5/Fd.2/03/2024 tanggal 18 Maret 2024. 

BACA JUGA:Diduga Hendak Perang Sarung, 8 Remaja Diamankan Saat Asyik Nongkrong

BACA JUGA:Cegah Penimbunan Sembako, Pemprov Babel Gencarkan Sidak

Sayangnya, Franky tidak memenuhi dua kali panggilan penyidik. Kini dia ditahan selama 20 hari berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kajati Babel Nomor: PRINT-290/L.9/Fd.2/03/2024 tanggal 25 Maret 2024 untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan