Perkosa Bocah di Bawah Umur, Kakek 61 Tahun Dituntut 7 Tahun Penjara
Ilustrasi perbuatan cabul oknum kakek (Pixabay.com)--
BELITONGEKSPRES.COM, Seorang kakek berusia 61 tahun dituntut tujuh tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ambon. Hal ini disebabkan oleh JPU Endang Anakoda yang menilai bahwa kakek tersebut terbukti melakukan tindak pidana rudapaksa dan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
"Meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa tebukti bersalah melanggar Pasal 82 Ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang," ucap Jaksa Endang di Ambon, dikutip dari Antara, Selasa 5 Maret.
Tuntutan jaksa disampaikan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Ambon yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Martha Maitimu, dengan didampingi dua hakim anggota.
Jaksa juga menuntut agar terdakwa membayar denda sebesar Rp50 juta, dan jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan digantikan dengan pidana kurungan selama tiga bulan.
BACA JUGA:Ganjar Dilaporkan ke KPK Atas Tuduhan Gratifikasi, Ini Tanggapan Politikus PDIP
BACA JUGA:Sidang Paripurna ke-9 DPD RI Sepakati Pembentukan Pansus Pemilu
Sejumlah barang bukti berupa baju dan celana baik milik terdakwa maupun korban ditetapkan untuk dirampas dan dimusnahkan.
Dugaan peristiwa pidana yang dilakukan oleh terdakwa terhadap korban terjadi pada Minggu, 29 Oktober 2023, sekitar pukul 17:30 WIT di depan sebuah kios yang terletak di Negeri Tuhaha, Kecamatan Saparua (Kabupaten Maluku Tengah).
Perbuatan terdakwa terhadap anak yang berusia tujuh tahun tersebut menyebabkan korban merasa ketakutan dan melaporkan perbuatan tersebut kepada keluarganya.
Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan pembelaan terdakwa melalui penasihat hukumnya.