Bawaslu: Silahkan DPR Gulirkan Hak Angket

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menjawab pertanyaan awak media di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Jumat 16 Februari 2024--Antaranews.com

BELITONGEKSPRES.COM, JAKARTA - Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, mengeluarkan pernyataan terbuka yang mempersilakan DPR RI untuk menggulirkan hak angket terkait pelanggaran Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. 

Pernyataan ini merespons usulan hak angket yang diajukan oleh calon presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo, dengan tujuan mengungkap indikasi kecurangan selama proses Pemilu 2024.

Dalam keterangannya di Jakarta Bagja menyatakan bahwa dalam mekanisme sistem politik, Bawaslu tidak memiliki kewenangan untuk menilai atau mengomentari inisiatif pengajuan hak angket tersebut. 

“Ya, silahkan saja. Dalam mekanisme sistem politik, kami tidak bisa menilai hal tersebut. Kami tidak dalam kerangka itu. Partai politik pasti punya perspektifnya sendiri,” kata Bagja kepada wartawan, Jumat.

BACA JUGA:Usut Dugaan Kecurangan Pemilu 2024, Ganjar Pranowo: Hak Angket Cara Terbaik

Menurutnya, hal tersebut menjadi kewenangan dari DPR sebagai bagian dari sistem politik yang berjalan. Sementara Bawaslu bertanggung jawab hanya dalam menindaklanjuti pelanggaran sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Berdasarkan UU itu, Bawaslu tidak berhak mengomentari inisiatif pengajuan hak angket. Menindaklanjuti pelanggaran iya, tapi jika kemudian ini dibawa ke dalam mekanisme Dewan Perwakilan Rakyat, ya itu kewenangan dari Dewan Perwakilan Rakyat, bukan ada di Bawaslu,” jelasnya.

Bagja menegaskan bahwa fokus Bawaslu saat ini adalah pada persiapan dan pengawasan terhadap proses rekapitulasi penghitungan suara. Selain itu, Bawaslu juga tengah mempersiapkan diri untuk menghadapi potensi masalah yang mungkin diajukan ke Mahkamah Konstitusi. 

"Proses ini melibatkan penghimpunan hasil pengawasan dari tingkat kabupaten dan kota yang dilakukan oleh tim Bawaslu. Sekarang kami sedang menghimpun hasil pengawasan teman-teman di tingkat kabupaten dan kota,” ujarnya.

BACA JUGA:Kubu 01 dan 03 Siap Ajukan Gugatan Kecurangan ke MK, Ini Kata Pakar Hukum

Selama pelaksanaan Pemilu 2024, Bawaslu telah menerima sebanyak 962 laporan dan menemukan 465 temuan terkait berbagai pelanggaran. Dari jumlah tersebut, 387 laporan dan 396 temuan telah didaftarkan dan sedang dalam proses penanganan. 

Bagja mengungkapkan bahwa dari total kasus tersebut, 100 di antaranya masih dalam proses penanganan, sementara 408 kasus telah ditetapkan sebagai pelanggaran dan 278 kasus lainnya dinyatakan bukan sebagai pelanggaran.

Lebih lanjut, terdapat 26 kasus pelanggaran administrasi, 14 kasus dugaan tindak pidana Pemilu, 232 kasus pelanggaran kode etik, dan 95 kasus pelanggaran hukum lainnya yang sedang ditangani oleh Bawaslu.

Sementara itu, terkait pelanggaran yang terjadi selama tahapan kampanye, Bagja mengonfirmasi bahwa Bawaslu telah menerima 297 laporan dan menemukan 165 temuan. Dari jumlah tersebut, 84 kasus masih dalam proses penanganan, sementara 75 kasus telah dinyatakan sebagai pelanggaran dan 86 kasus lainnya tidak dianggap sebagai pelanggaran.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan