Bawaslu: Silahkan DPR Gulirkan Hak Angket

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menjawab pertanyaan awak media di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Jumat 16 Februari 2024--Antaranews.com

BACA JUGA:Mengenal Apa itu Hak Angket, Ini Penjelasannya

Adapun jenis pelanggaran pada tahapan kampanye mencakup 1 kasus pelanggaran administrasi, 17 kasus dugaan tindak pidana Pemilu, 20 kasus pelanggaran kode etik, dan 38 kasus pelanggaran hukum lainnya.

Dengan demikian, pernyataan dan fokus Bawaslu ini menegaskan pentingnya upaya untuk menjaga integritas dan keabsahan proses Pemilu 2024 demi kepentingan demokrasi yang lebih kuat dan transparan di Indonesia. (ant)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan