Menko Yusril Soroti Pentingnya Pembaruan UU Tipikor Berdasarkan UNCAC

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Permasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra menegaskan komitmen pemerintah dalam memperbarui UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sesuai dengan amanat Konvensi PBB Melawan Korupsi (UNCAC).-Ayu Novita-Disway.id

BELITONGEKSPRES.COM - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Permasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, menegaskan kembali komitmen pemerintah untuk memperbarui Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) agar sejalan dengan Konvensi PBB Melawan Korupsi (UNCAC).

Dalam penjelasannya, Yusril menyoroti bahwa setelah Indonesia meratifikasi UNCAC pada tahun 2006, belum ada perubahan berarti dalam sistem hukum maupun lembaga penegak hukum terkait korupsi.

Ia menyatakan, “Selama satu tahun, kita seharusnya menyesuaikan ketentuan pidana dengan UNCAC, namun telah berlalu 20 tahun tanpa kemajuan yang signifikan.”

Yusril menekankan pentingnya pembaruan hukum ini untuk mendukung implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional, yang dijadwalkan mulai berlaku pada awal 2026. 

Ia menjelaskan bahwa KUHP baru ini menggunakan pendekatan restoratif dan rehabilitatif, yang lebih menekankan pada pemulihan keadaan dan pemulihan aset dibandingkan dengan sekadar penegakan hukuman.

BACA JUGA:Sidang Korupsi Timah: 16 Terdakwa Sudah Dituntut di Pengadilan

BACA JUGA:Prabowo Sebut Program Makan Bergizi Gratis Mendorong Pertumbuhan Ekonomi Pedesaan

“UU Tipikor saat ini lebih fokus pada kerugian negara. Namun, UNCAC mengarahkan kita untuk memprioritaskan pemulihan aset. Ini harus segera ditangani,” tambahnya.

Yusril juga menegaskan bahwa revisi UU Tipikor dan penyesuaian KUHP dengan standar UNCAC sejalan dengan misi Presiden Prabowo Subianto untuk mereformasi penegakan hukum dalam rangka Asta Cita.

Fokus utama reformasi ini meliputi pemberantasan korupsi, penyelundupan, penanganan narkotika, serta pemberantasan judi online. “Kami berharap upaya penegakan hukum di bidang korupsi dapat memperbaiki situasi, mempercepat investasi, dan mendorong pembangunan ekonomi,” jelasnya.

Ia juga menyampaikan harapannya agar reformasi hukum ini dapat meningkatkan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia, yang masih tergolong rendah di kancah internasional. 

“Harapannya, pemerintahan yang baru ini dapat mempercepat reformasi hukum, membangun kepercayaan dari komunitas internasional, dan mendukung pertumbuhan ekonomi yang lebih kuat,” tutup Yusril. (dis)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan