Polres Belitung Kembali Bongkar Kasus Narkoba, 2 Pelaku Diringkus
Satres Narkoba Polres Belitung saat menggelar konferensi dengan menghadirkan tersangka dan barang bukti, Senin 9 Desember 2024-Ainul Yakin/BE-
BACA JUGA:Yusril akan Tindaklanjuti Kasus Kaburnya 7 Tahanan Narkoba di Rutan Salemba
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya Asep dijerat Pasal 114 ayat 2 Junto Pasal 132 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sedangkan Iyal dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Junto 132 ayat 1 atau Pasal 131 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
"Saat ini kita masih mencari bandar yang berinisial C yang saat ini diduga berada di Pangkalpinang. Dalam waktu dekat kita akan berkoordinasi dengan Ditnarkoba dan Polresta Pangkalpinang," pungkasnya.
Ringkus Terduga Pengedar Sabu
Diberitakan sebelumnya, Jajaran Satres Narkoba Polres Belitung kembali berhasil meringkus terduga pengedar narkoba jenis sabu di wilayah Kecamatan Tanjungpandan.
BACA JUGA:Simpan Sabu, Dua IRT Kakak Adik Ditangkap
Kali ini, pria berinisial CK alias Cakra (24) yang ditangkap di kontrakannya yang ada Jalan Hasyim Idris, Kecamatan Tanjungpandan, pada Senin 2 Desember 2024.
Polisi mengamankan barang bukti, yakni 34 paket narkoba jenis sabu seberat 9,65 gram. Tidak hanya itu petugas juga mengamankan alat hisap sabu dan juga timbangan digital.
"Dia diduga merupakan pengedar atau kurir narkoba di Belitung, "Kata Kasat Narkoba Polres Belitung AKP Anton Sinaga, saat konfrensi pers di Mapolres Belitung, Kamis 5 Desember 2024.
Dia menjelaskan, awalnya polisi mendapat informasi dari masyarakat mengenai adanya dugaan penyalahgunaan narkoba di Pulau Belitung. Setelah itu pihak kepolisian melakukan pendalaman.
BACA JUGA:Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Pelabuhan Tanjungpandan, Sudah 2 Kali Edarkan di Belitung
Lalu, pihak kepolisian bersama sejumlah warga yang menjadi saksi langsung mendatangi lokasi. Setiba kontrakan itu, pihak kepolisian langsung mendatangi tersangka dan melakukan penggeledahan.
Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti tersebut. Setelah itu, pria yang sehari-hari bekerja sebagai buruh serabutan ini langsung dibawa ke Mapolres Belitung untuk dilakukan pemeriksaan.
"Dari tes urine hasilnya positif. Sebab sebelum diamankan, tersangka terlebih dahulu mengkonsumsi sabu," jelas AKP Anton.