Kasus Penembakan Siswa di Semarang: Aipda Robig Zaenudin Terancam PTDH
Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho menyatakan Aipda Robig Zaenudin terduga pelaku kasus polisi tembak siswa di Semarang terancam diberhentikan secara tidak hormat alias PTDH. -Celvin Sipahutar-Beritasatu.com
BELITONGEKSPRES.COM - Kasus penembakan siswa oleh polisi di Semarang, yang melibatkan terduga pelaku Aipda Robig Zaenudin, kini berada dalam proses penyelidikan serius. Dia terancam diberhentikan secara tidak hormat (PTDH) dari kepolisian.
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Sandi Nugroho, meminta semua pihak untuk bersabar menunggu hasil sidang etik yang dimulai pada Senin, 9 Desember. "Kami akan mengumumkan hasil setelah putusan sidang, jadi mohon sabar," ucapnya kepada wartawan.
Sandi menegaskan bahwa sidang etik ini penting untuk mengungkap fakta-fakta seputar insiden penembakan tersebut. Keputusan dari sidang etik ini akan menjadi penentu nasib Aipda Robig di kepolisian, apakah dia akan dipecat atau tidak. "Akan ada keputusan yang adil sesuai dengan apa yang telah dilakukan oleh pelaku," tambahnya.
Sebelumnya, Aipda Robig Zainudin, yang merupakan anggota Satresnarkoba Polrestabes Semarang, telah menghadapi sidang komisi kode etik (KKEP) di Mapolda Jawa Tengah. Sidang ini dimulai pada pukul 13.00 WIB dan dilakukan oleh Bidang Propam Polda Jawa Tengah.
BACA JUGA:Kejaksaan Agung Perkuat Strategi Pemberantasan Korupsi dengan Pendekatan Progresif
BACA JUGA:Menteri Agama Sebut Biaya Perjalanan Ibadah Haji Dibahas Pekan Depan
Kasus ini menarik perhatian publik, dan banyak yang berharap agar proses hukum berjalan transparan dan adil. Keputusan akhir dari sidang etik diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai langkah selanjutnya dalam penanganan kasus ini. (beritasatu)