Pemerintah Akan Terapkan Cukai pada Minuman Berpemanis Dalam Kemasan

Jejeran minuman kaleng di salah satu lorong supermarket di Sawangan, Depok, Jawa Barat. (Foto: Dery Ridwansah/JawaPos.com)--

Cukai untuk Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) sebenarnya telah diusulkan sejak tahun 2007, namun implementasinya selalu terhambat. 

Dante menyatakan bahwa saat ini, peraturan terkait cukai MBDK sudah berada di tangan Kementerian Keuangan. ”Tinggal ditandatangani Menkeu. Karena kajian akademisnya sudah kami buat,” bebernya. Dia menegaskan bahwa aturan itu akan selesai tahun ini.

Analis Kebijakan Ahli Madya dari Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, Sarno, mengungkapkan bahwa cukai akan dikenakan pada minuman yang memiliki kandungan gula sebanyak 6 gram per 100 ml. Standar ini sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). ”Untuk angka masih didiskusikan,” ucapnya. Dia menambahkan, berdasar rata-rata, tarif MBDK di ASEAN sekitar Rp 1.771 per liter.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan