Pemerintah Akan Terapkan Cukai pada Minuman Berpemanis Dalam Kemasan
Jejeran minuman kaleng di salah satu lorong supermarket di Sawangan, Depok, Jawa Barat. (Foto: Dery Ridwansah/JawaPos.com)--
BELITONGEKSPRES.COM, Pemerintah akan menerapkan cukai pada minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) sebagai langkah untuk mengendalikan kelebihan gula yang dapat meningkatkan risiko penyakit tidak menular (PTM).
Dina Kania, National Professional Officer, Policies and Legislation Healthier Population WHO, menyatakan bahwa ada setidaknya tiga penyakit yang sering menyerang orang yang mengonsumsi gula berlebihan. ”Di Indonesia prevalensi karies gigi anak hampir 50 persen dan ini penyebab utamanya adalah minuman bergula,” ucapnya kemarin 29 januari.
Selain itu, gula dalam minuman menyumbang surplus kalori. Akibatnya, berat badan berlebih. Dina mencontohkan, pada satu kemasan teh manis biasanya terkandung 200 kalori. Jika dalam sehari minum tiga porsi, total 600 kalori. Jumlah itu belum ditambah makan dan camilan. Padahal, rata-rata kebutuhan kalori manusia adalah 2.000 kalori. ”Dari 2.000 kalori, 600 kalorinya hanya dari minuman,” bebernya.
Konsumsi gula yang berlebihan memiliki kaitan erat dengan sejumlah penyakit tidak menular, termasuk diabetes melitus tipe dua dan stroke. Dina juga menyoroti hubungan antara kelebihan gula dan risiko kanker payudara, kanker usus, serta kanker kantong kemih.
BACA JUGA:Cair Februari! Pemerintah akan Salurkan BLT Senilai Rp 200 Ribu Selama 3 Bulan
BACA JUGA:Honda N-Box Series Pecahkan Rekor Penjualan Tercepat 2023
Tidak hanya meningkatkan angka kesakitan, dampak dari kelebihan gula juga memberikan beban ekonomi yang signifikan. Biaya terkait diabetes saja mencapai hingga Rp 1,3 triliun per tahun.
Data BPJS Kesehatan menunjukkan tren peningkatan biaya klaim pasien dari tahun ke tahun, mencapai Rp 5,6 triliun pada 2020, Rp 8,2 triliun pada 2022, dan mencapai Rp 10 triliun pada tahun sebelumnya. Peningkatan ini seiring dengan jumlah kasus yang juga terus meningkat.
Menurut Dina, WHO telah merekomendasikan penerapan cukai MBDK untuk mengatasi masalah itu. Sebab, itu terbukti efektif atau pemerintah tidak perlu mengeluarkan biaya cukup besar untuk mendapatkan dampak signifikan. ”Sebanyak 108 negara telah memiliki kebijakan cukai MBDK,” tukasnya.
Pada kesempatan yang sama, Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) Dante Saksono Harbuwono menyampaikan hasil dari riset dasar kesehatan (Riskesdas) 2018, yang menunjukkan peningkatan angka diabetes yang mencapai dua kali lipat dalam kurun waktu 10 tahun terakhir. Menurutnya, peningkatan ini disebabkan oleh konsumsi teh dalam kemasan. ”Konsumsi 405 juta liter di Indonesia pada 2014,” ucapnyanya.
BACA JUGA:Penjualan Ritail Suzuki New Carry Laris Manis Sepanjang 2023
BACA JUGA:BRI Insurance Kembali Raih Penghargaan IPRA 2024
Indonesia menjadi negara nomor tiga se-Asia Tenggara dengan konsumsi MBDK yang paling tinggi.
Pemerintah berupaya mengendalikan penyakit tidak menular. Misalnya, dengan promosi, labeling makanan, pemasaran, serta promosi makanan sehat. ”Namun, hal ini seharusnya dibarengi faktor regulasi. Karena itu, penerapan cukai MBDK jadi sangat penting,” beber Dante.