BPKN: Apple Wajib Memenuhi Aturan TKDN untuk Beroperasi di Indonesia

iPhone 16 Tertahan Masuk Indonesia Karena TKDN, Apple Buka Suara-Illustrasi iPhone 16 Series---

BELITONGEKSPRES.COM - Ketua Komisi Komunikasi dan Edukasi Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Heru Sutadi, menegaskan bahwa Apple harus mematuhi aturan yang berlaku jika ingin beroperasi di Indonesia.

Dalam sebuah diskusi di Jakarta pada Kamis, Heru menekankan bahwa konsumen memiliki hak dasar atas produk atau layanan, yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Salah satu hak utama konsumen adalah menerima informasi yang lengkap dan akurat.

"Apple harus mematuhi UU Perlindungan Konsumen agar tercipta kesetaraan dalam pasar," ujar Heru.

Heru menjelaskan bahwa setiap konsumen berhak mendapatkan informasi yang jelas mengenai produk yang mereka beli. Salah satu informasi yang harus disediakan adalah status nomor International Mobile Equipment Identity (IMEI) yang terdaftar di Indonesia, agar perangkat dapat digunakan tanpa masalah.

BACA JUGA:KSAD Siap Dukung Kementan Wujudkan Swasembada Pangan dengan Kerahkan Prajurit TNI

BACA JUGA:Menaker Komitmen Cari Solusi bagi Perusahaan Terkait Kenaikan UMP Sebesar 6,5 Persen

Selain itu, konsumen juga memiliki hak atas keamanan dan keselamatan produk. Setiap ponsel yang masuk ke Indonesia harus diuji oleh Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi (BBPPT) Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk memastikan perangkat tersebut aman digunakan, baik dari segi kesehatan maupun teknologi.

Layanan purnajual dan mekanisme pengaduan juga menjadi elemen penting dalam perlindungan konsumen. Heru menegaskan bahwa perangkat yang dijual secara resmi di Indonesia harus dilengkapi dengan layanan purnajual yang memadai. 

Sebaliknya, jika konsumen membeli perangkat ilegal, mereka berisiko tidak mendapatkan layanan purnajual yang memadai dan bisa menghadapi masalah seperti tidak terdaftarnya nomor IMEI, yang menghambat penggunaan perangkat untuk komunikasi.

Selain itu, Heru mengingatkan bahwa Apple juga harus memenuhi ketentuan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), yang saat ini ditetapkan minimal 35 persen. Aturan ini memberikan peluang bagi Indonesia untuk menarik investasi asing sekaligus memastikan kontribusi lokal dalam produk impor yang beredar di pasar Indonesia. (ant)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan