Wapres Gibran Usul Hapus Zonasi, DPR Sarankan Perbaikan Implementasi di Lapangan

Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka kembali memantau pelaksanaan uji coba makan bergizi gratis (MBG) di Jakarta. -Ryandi Zahdomo-JawaPos.com

BELITGNEKSPRES.COM - Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka baru-baru ini mengusulkan penghapusan Sistem Zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), memicu diskusi hangat di tengah masyarakat. 

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi X DPR, Lalu Hadrian Irfani, menilai bahwa solusi yang diperlukan bukanlah penghapusan, melainkan perbaikan implementasi di lapangan.

Lalu Hadrian mengakui bahwa Sistem Zonasi dalam PPDB menghadapi sejumlah tantangan signifikan. Salah satu masalah utama adalah ketidakseimbangan antara kapasitas sekolah dan jumlah calon peserta didik, yang menyebabkan ketidakadilan. Banyak siswa dengan nilai baik kesulitan mendapatkan kursi di sekolah negeri yang dekat dengan tempat tinggal mereka.

"Sosialisasi yang kurang dan pengawasan yang lemah menambah persoalan. Hal ini membuat orang tua bingung dan membuka celah bagi praktik kecurangan selama proses PPDB," ungkap Lalu.

BACA JUGA:Menko Polkam: Indonesia Tak Hanya Darurat Judi Online, Tapi Juga Narkoba

BACA JUGA:Setelah Ejekan yang Dilontarkannya Viral, Gus Miftah Angkat Pedagang Es Jadi Anggota Kehormatan Ansor

Ia juga menyoroti ketidakmerataan jumlah sekolah negeri di berbagai daerah sebagai penyebab utama ketimpangan. Di wilayah tertentu, siswa yang tinggal jauh dari sekolah sering kali memiliki peluang lebih kecil untuk diterima, meskipun mereka memiliki nilai akademik yang memadai.

Namun, Lalu menekankan bahwa secara prinsip, kebijakan sistem zonasi bertujuan baik. "Zonasi bertujuan menciptakan keadilan dalam akses pendidikan, mengurangi favoritisme, dan mendekatkan siswa ke sekolah. Sistem ini juga membantu mengurangi ketimpangan kualitas pendidikan antarwilayah," jelasnya.

Untuk mengatasi tantangan ini, Lalu mengusulkan beberapa langkah perbaikan. Salah satunya adalah memberikan fleksibilitas dalam penerapan zonasi di daerah dengan ketimpangan jumlah sekolah. "Jika ada kecamatan yang hanya memiliki satu SMP atau SMA, zonasi tidak boleh dibuat terlalu sempit, tetapi harus diperluas mencakup beberapa kecamatan," sarannya.

Selain itu, Lalu menyarankan agar sekolah swasta dapat lebih diberdayakan sebagai alternatif bagi siswa di luar zonasi. Ia mengusulkan skema kerja sama antara pemerintah dan sekolah swasta melalui model kemitraan publik-swasta. Dalam model ini, pemerintah diharapkan memberikan bantuan berupa tenaga pendidik berkualitas, dana operasional, serta fasilitas untuk meningkatkan daya tampung dan kualitas pembelajaran.

BACA JUGA:Mensos Berencana Jadi Mediator Kisruh Donasi antara Agus Salim dan Pratiwi Novianti

BACA JUGA:Kemenkop Ciptakan Solusi Inovatif untuk Program Makan Bergizi Gratis Melalui Koperasi

"Meningkatkan kesetaraan antara sekolah negeri dan swasta harus menjadi fokus pemerintah. Dengan regulasi yang jelas dan dukungan penuh, sekolah swasta bisa menjadi solusi dalam memperluas akses pendidikan berkualitas," pungkas Lalu.

Dengan pendekatan yang lebih fleksibel dan sinergi antara sekolah negeri dan swasta, sistem zonasi diharapkan dapat berjalan lebih efektif, memenuhi prinsip keadilan, dan mengatasi tantangan yang selama ini dihadapi masyarakat. (jpc)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan