Tito Karnavian Tolak Usulan Polri di Bawah Kemendagri: 'Saya Berkeberatan'

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menjawab pertanyaan wartawan saat ditemui di kantor Kementerian Keuangan di Jakarta, Selasa (24/9/2024). -Imamatul Silfia-ANTARA

BELITONGEKSPRES.COM - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dengan tegas menolak wacana agar institusi Kepolisian Republik Indonesia (Polri) berada di bawah struktur Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Pernyataan tersebut disampaikan Tito usai menghadiri Sidang Kabinet Paripurna di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin.

"Saya berkeberatan," tegas Tito saat ditanya soal usulan tersebut.

Mantan Kapolri periode 2016–2019 itu menjelaskan bahwa penolakan ini didasari oleh semangat reformasi yang menjadi dasar pemisahan Polri dari TNI dan penempatannya langsung di bawah Presiden.

"Ini sudah menjadi bagian dari kehendak reformasi. Dari dulu, Polri dipisahkan dan langsung berada di bawah Presiden. Sudah itu saja," ungkapnya singkat.

BACA JUGA:Muhaimin Iskandar Sebut Makan Bergizi Gratis Rp 10 Ribu Sudah Penuhi Ketentuan Gizi

BACA JUGA:Perusahaan Diharapkan Dapat Memberi Akses Pekerjaan Bagi Penyandang Disabilitas

Penolakan Tito mencerminkan komitmen untuk menjaga prinsip reformasi pasca-Orde Baru, yang bertujuan memperkuat profesionalisme Polri. Sebelumnya, Polri berada di bawah struktur TNI. Namun, melalui reformasi, Polri dipisahkan dan ditempatkan langsung di bawah Presiden, menjadikannya lebih mandiri serta akuntabel kepada pemimpin sipil tertinggi negara.

Langkah ini dirancang agar Polri dapat fokus pada fungsi utamanya: penegakan hukum, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat, tanpa pengaruh dominan dari institusi lain, termasuk militer atau kementerian tertentu.

Wacana agar Polri berada di bawah Kemendagri sebelumnya diusulkan oleh Ketua DPP PDIP Deddy Sitorus. Dalam pernyataannya pada 28 November lalu, Deddy menyebut bahwa partainya mengusulkan perubahan struktur kelembagaan Polri, bahkan mempertimbangkan pengembalian Polri di bawah TNI.

Usulan ini muncul setelah PDIP merasa aparat kepolisian berperan dalam hasil Pilkada 2024 yang merugikan mereka. Namun, gagasan ini memicu perdebatan, mengingat posisi Polri yang independen telah menjadi tonggak reformasi demokrasi di Indonesia.

BACA JUGA:Menko Airlangga: Penurunan Harga Tiket Pesawat Dorong Pertumbuhan Pariwisata

BACA JUGA:Anggaran Makan Bergizi Gratis Rp 10 Ribu Per Porsi, Cukupkah untuk Atasi Masalah Stunting?

Penolakan Tito Karnavian memperkuat prinsip bahwa posisi Polri saat ini merupakan wujud penghormatan terhadap semangat reformasi. Mengubah struktur ini bukan hanya akan menimbulkan tantangan operasional, tetapi juga dapat mengganggu independensi Polri sebagai lembaga penegak hukum yang profesional dan nonpartisan.

Dengan demikian, Tito menegaskan bahwa status quo Polri yang berada langsung di bawah Presiden tetap menjadi konfigurasi terbaik untuk menjamin akuntabilitas dan efektivitas institusi tersebut dalam melayani masyarakat. (ant)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan