TKDN Bukan Hambatan, Kemenperin Tegaskan Kebijakan Ini Lindungi Investasi
Juru Bicara Kementerian Perindustrian, Febri Hendri Antoni Arif -Dok: Humas Kementerian Perindustrian-
BELITONGEKSPRS.COM - AmCham Indonesia bersama the US Chamber of Commerce baru-baru ini merilis laporan investasi yang menyoroti bahwa aturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) di Indonesia masih menjadi hambatan besar bagi investasi dari Amerika Serikat.
Dalam laporan tersebut, Lydia Ruddy, Managing Director AmCham Indonesia, menyatakan bahwa investor asal AS, yang sebagian besar beroperasi dalam rantai pasok global, merasa khawatir untuk berinvestasi di Indonesia jika mereka kesulitan memperoleh komponen yang sesuai dengan standar kualitas yang dibutuhkan.
Menanggapi hal tersebut, Febri Hendri Antoni Arif, Juru Bicara Kementerian Perindustrian (Kemenperin), menjelaskan bahwa kebijakan TKDN sebenarnya bertujuan untuk melindungi investasi di Indonesia, termasuk investasi asing, serta mendukung pertumbuhan sektor manufaktur domestik. Febri menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk mendalami struktur industri dalam negeri dan meningkatkan penyerapan tenaga kerja.
"TKDN merupakan sarana untuk menarik investor asing yang ingin membangun fasilitas produksi di Indonesia dan menjual produk mereka di pasar domestik. Kami berkewajiban memastikan investasi tersebut berkelanjutan," kata Febri dalam keterangan resmi pada Jumat, 29 November 2024.
BACA JUGA:Pemerintah Siapkan 620.000 Ton Beras untuk Bansos di Awal Tahun 2025
BACA JUGA:BI Rencanakan Percepat Digitalisasi Sistem Pembayaran Indonesia Tahun 2025
Febri juga menambahkan bahwa kebijakan TKDN tidak berarti Indonesia menutup diri terhadap impor bahan baku industri.
Impor tetap diperbolehkan dan akan dipertimbangkan dalam sertifikasi TKDN jika bahan baku tersebut belum dapat diproduksi di dalam negeri. Perhitungan TKDN atas produk yang menggunakan bahan baku impor tetap dilakukan secara adil dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Masalahnya hanya terletak pada keinginan perusahaan global berteknologi tinggi untuk berinvestasi di Indonesia.
Di negara dengan tingkat ekonomi dan SDM yang lebih rendah, mereka sudah berinvestasi, apalagi di Indonesia yang memiliki pertumbuhan ekonomi yang tinggi dan pasar domestik yang besar. TKDN bukanlah penghalang bagi mereka untuk membangun pabrik di Indonesia,” tegas Febri.
Lebih lanjut, menurut data dari Badan Pusat Statistik (BPS), kebijakan TKDN memiliki dampak ekonomi yang signifikan dengan multiplier ekonomi sebesar 2,2. Artinya, setiap Rp1 yang dibelanjakan untuk produk manufaktur dalam negeri dapat menghasilkan nilai ekonomi sebesar Rp2,2.
Pada 2024, total belanja pemerintah dan BUMN/BUMD atas produk manufaktur diperkirakan mencapai Rp1.441 triliun, yang diproyeksikan menghasilkan nilai ekonomi sekitar Rp3.170 triliun berkat kebijakan ini. (dis)