Berharap Performa Sirekap Makin Siap, Demi Transparansi Tak Menguap

Ilustrasi Sirekap-- (Antara)

Adapun Formulir C Plano merupakan formulir yang digunakan sebagai berita acara pemungutan dan perhitungan suara di TPS. Formulir C ini-lah yang kemudian dipotret oleh petugas KPPS dari TPS-nya masing-masing ke aplikasi Sirekap sehingga dapat terunggah ke server Sirekap.

Pada Pilkada 2024, formulir C Plano terdiri dari tiga halaman yakni informasi daftar pemilih, perolehan suara masing-masing pasangan calon kepala daerah di halaman kedua, serta halaman terakhir berisi surat suara sah dan tidak sah. Halaman-halaman tersebut diisi dengan tulisan tangan oleh petugas.

Sebelum mengunggah formulir ke server, KPPS harus memastikan seluruh penghitungan data sudah benar, mulai dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT), jumlah pemilih pindahan, tambahan, dan lainnya, perolehan suara masing-masing pasangan calon, serta suara sah dan tidak sah.

BACA JUGA:Urgensi Korporasi Menjaga Reputasi di Era Media Sosial

Nantinya, apabila ada kesalahan dalam pembacaan foto terkonversi menjadi angka, notifikasi peringatan akan muncul di aplikasi. Bila ini terjadi, KPPS wajib memperbaiki kesalahan tersebut. KPPS tidak dapat menyimpan hasil apabila sistem masih mengenali ada kesalahan.

Setelah diyakini semuanya sudah sesuai seperti jumlah pemilih, perolehan suara, penggunaan surat suara, barulah dilakukan penguncian Sirekap.Tahap selanjutnya, foto formulir C akan dikonversi menjadi versi PDF. Lalu, PDF diunggah dan akan terbaca pada Sirekap Web.

Saat proses pungut dan hitung berjalan baik, kemudian KPPS berhasil memotret formulir C dan mengirimkan pada server Sirekap, maka dokumen tersebut dapat dikirimkan pada saksi-saksi melalui WhatsApp. Saksi dan pengawas juga menerima salinan dalam bentuk fisik.

Kemudian, dalam kondisi sewaktu-waktu tanpa internet, petugas bisa menggunakan Sirekap mode offline. Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI Jakarta, Dody Wijaya menyatakan Sirekap masih bisa membaca foto yang diunggah. Tapi, petugas KPPS lalu harus mencari lokasi dengan jaringan internet agar bisa menggunakan Sirekap mode online.

Menurut KPU DKI, pulau terjauh di Kepulauan Seribu yakni Sabira sekalipun sudah tersambung dengan jaringan internet, sehingga seharusnya tak ada kendala terkait pengunggahan.

Kendati begitu, KPU DKI berkoordinasi dengan Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik DKI Jakarta untuk memastikan jaringan internet di sana aman.

Catatan tentang Sirekap

Dalam uji beban Sirekap, KPU DKI menemukan kendala dalam proses mengunggah foto Formulir C Plano, akibat petugas belum memperbaharui versi Sirekap menjadi 2.73. Ini setidaknya ditemukan pada TPS di Kelurahan Cipinang Muara, Jakarta Timur; lalu Kelurahan Kebon Jeruk.

Sementara pada TPS-TPS lainnya, KPU DKI mengeklaim nyaris tidak ditemukan kendala. Ini karena dokumen C Plano di masing-masing TPS pada Pilkada 2024 hanya berjumlah tiga lembar, tak seperti pada Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang bisa mencapai 30 halaman.

Pada Pilpres 2024, salah satu kendala yang dihadapi petugas KPPS yakni saat mengunggah formulir C Plano ke aplikasi. Hal ini seperti diakui Umay (23). Padahal, kata dia, wilayah kerjanya punya dukungan jaringan internet mumpuni.

BACA JUGA:Menyiapkan Guru yang Cakap Menjawab Tantangan Zaman

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan